Panwascam se-kabupaten Sleman
kemarin megadakan rakor pengawasan tahapan kampanye di hotel The Rich Hotel
Yogayakarta. Dalam rakor ini membahas tentang pengawasan yang akan dilakukan
oleh panwaslu. Pegawasan yang harus dilakukan meliputi pengawasan pemasangan
alat peraga kampanye, pengawasan cara caleg untuk menyosialisasikan program,
visi dan misinya, dan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam proses
pelaporan pelanggaran pemilu.
Panwascam dituntut untuk lebih
berani mengambil sikap pada setiap pengawasan yang dilakukan apabila menemukan
pelanggaran-pelanggaran kampanye. Apabila diindikasikan menemukan pelanggaran
tahapan kampanye yang dilakukan oleh caleg, mereka harus meneliti dan
berhati-hati dalam melaporkan pelanggaran tersebut, sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku. Harus ada cukup bukti dan saksi untuk memproses
pelanggaran tersebut ke tingkat selanjutnya. Adapun proses penanganan
pelanggaran tersebut telah kami sampaikan beberapa hari yang lalu. Dan untuk
kelengkapan proses penanganan pelanggaran kampanye ini ada form-form laporan yang