Kantor Panwaslu Sleman,(26 Oktober 2013) telah mengadakan rakor Panwascam se-Kabupaten Sleman, membahas tentang pencermatan ulang DPT. Rakor ini diadakan untuk menindaklanjuti ditundanya penetapan DPT di tingkat Nasional dan atas surat edaran dari Bawaslu DIY. Penetapan DPT ini ditunda atas rekomendasi dari Bawaslu RI yang didukung oleh aspirasi pimpinan partai politik dalam rapat pleno dengan KPU di Jakarta Kemarin Rabu (23/10/2013).
Dalam rakor ini juga turut hadiri oleh salah satu anggota Bawaslu DIY yaitu Sri Rahayu Werdiningsih, S.H. Ia menjelaskan tentang masalah pencermatan DPT dan bagaimana menindaklanjuti pengawasannya. Akan tetapi ada juga peserta rakor yang
menyakan tentang hal lainya, seperti cara menyikapi pelanggaran alat-alat peraga kampanye. Ia menjelaskan bahwa untuk menyikapi itu, harus disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang ada. "Jangan mengada-adakan yang tidak ada, dan jangan meniadakan yang ada", jelasnya. Maksudnya Panwascam dalam bertindak untuk pengawasan pemilu ini berpeganglah pada aturan-aturan yang telah ditetapkan, jangan menambahi ataupun mengurangi aturan yang telah ada.
Penetapan DPT ditunda selambat-lambatnya sampai 4 November 2013. Dan menurut KPU penundaan DPT ini tidak mengganggu jalanya pemilu.
Diharapkan masyarakat proaktif untuk mengecek keberadaan namanya dalam daftar pemilih. Dan semoga saja dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat yang telah mempunyai hak pilih dapat memenuhi haknya untuk memilih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar