Panwaslu sleman pada tanggal 20-21 Januari 2014
mengangkat kembali Panwascam untuk diperpanjang masa kerjanya sampai bulan
Agustus 2014. Sebelum diangkat kembali menjadi anggota panwascam, mereka
diharuskan membacakan pakta integritas
sebagai panitia pengawas pemilu. Di Pakta integritas ini ada beberapa hal yang
ditekankan kepada panwascam mengenai tugas-tugasnya sebagai pengawas pemilu.
Hal ini menjadi penting karena tahapan pemilu sudah sampai pada pelaksanaan kampanye melalui pertemuan
terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan
pemasangan alat peraga. Pada waktu ini menjadi rawan konflik antara
penyelenggara dengan peserta pemilu maupun antara peserta pemilu dengan peserta lain. Diharapkan panitia pengawas pemilu
sampai tingkat bawah dapat menjalankan tugas
pengawasan dengan lebih baik lagi
dan lebih total. Tertib dalam menyampaikan laporan yang telah diminta oleh panwaskab merupakan salah satu indikasi bahwa panwascam
mengerjakan tugasnya dengan baik.
Dalam wawancaranya Panwaskab meminta
waktu yang lebih untuk menjadi
Panwascam. Mungkin selama ini ada beberapa anggota Panwascam yang telah mempunyai pekerjaan yang lebih menyita
waktu dan tidak bisa membagi waktunya untuk menjalani tugas sebagai panitia
pengawas pemilu, maka Panwaskab Sleman mempersilakan untuk mengundurkan diri.
Karena hal tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya proses pengawasan
pemilu. Untuk itu, sebelum menandatangani Pakta Integritas, mereka ‘ditanting
betul-betul’, oleh Panwaskab Selamn ,”Apakah masih sanggup untuk menjadi
Panwascam?” Dalam acara tersebut juga dipersilakan untuk sharing, semisal apa saja
yang menjadi kendala dalam menjalani tugas sebagai panwascam selama tahun 2013. Apa saja yang menjadi
masalah maupun hambatan, apabila di musyawarahkan bersama, tentu akan
mendapatkan solusi yang terbaik.
Dibulan Januari ini juga Satpol
PP bersama-sama dengan dinas dan lembaga terkait juga telah melaksanakan
penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) selama 2 hari. Dilakasanakan pada tanggal
15 dan 16 Januari 2014 . Penertiban ini adalah hasil laporan dari Panwascam
diteruskan oleh Panwaskab ke lembaga seterusnya sehingga sampai ke Satpol PP.
Dalam Penertiban tersebut sempat terjadi peristiwa penyerangan caleg kepada petugas,
seperti yang telah diberitakan oleh media masa. Dan hal itu telah ditindak
lanjuti oleh Panwaskab Sleman ke ranah hukum. Sampai saat ini proses hukum sedang
berlangsung,semoga saja akhir dari kasus ini sesuai yang diharapkan oleh para
pengawas pemilu.
Maka dari itu panwascam
diharapkan untuk lebih merapatkan barisan , bersama-sama untuk menegakkan
peraturan dan perundangan pemilu. Karena telah menjadi kewenangan Panitia
Pengawas Pemilu untuk mengingatkan dan mengawasi peserta pemilu yang telah
melanggar aturan-aturan tersebut.
Untuk parpol peserta pemilu
diharapkan untuk mengerti dan menyampaikan tata cara berkampanye sesuai dengan
peraturan dan perundangan yang mengatur
tentang kampanye ke pengurus-pengurus parpol sampai ke tingkat bawah,sampai
ke caleg, dalam mereka berkampanye supaya tertib sesuai dengan peraturan. Peserta Pemilu
yang tertib tentu akan menarik simpati masyarakat. Karena masyarakat saat ini
lebih bijak dalam mengambil keputusan untuk memilih masa depan bangsa ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar