Minggu, 26 Januari 2014

MENDEKATI PENCOBLOSAN, PANWASCAM MENEKEN PAKTA INTEGRITAS



Panwaslu sleman pada tanggal 20-21 Januari 2014 mengangkat kembali Panwascam untuk diperpanjang masa kerjanya sampai bulan Agustus 2014. Sebelum diangkat kembali menjadi anggota panwascam, mereka diharuskan  membacakan pakta integritas sebagai panitia pengawas pemilu. Di Pakta integritas ini ada beberapa hal yang ditekankan kepada panwascam mengenai tugas-tugasnya sebagai pengawas pemilu. Hal ini menjadi penting karena tahapan pemilu sudah sampai pada  pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga. Pada waktu ini menjadi rawan konflik antara penyelenggara dengan peserta pemilu maupun antara peserta pemilu dengan peserta  lain. Diharapkan panitia pengawas pemilu sampai tingkat bawah dapat menjalankan tugas   pengawasan dengan lebih baik lagi dan lebih total. Tertib dalam menyampaikan laporan yang  telah diminta oleh panwaskab  merupakan salah satu indikasi bahwa panwascam mengerjakan tugasnya dengan baik.

 
Dalam wawancaranya Panwaskab meminta waktu yang  lebih untuk menjadi Panwascam. Mungkin selama ini ada beberapa anggota Panwascam yang  telah mempunyai pekerjaan yang lebih menyita waktu dan tidak bisa membagi waktunya untuk menjalani tugas sebagai panitia pengawas pemilu, maka Panwaskab Sleman mempersilakan untuk mengundurkan diri. Karena hal tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya proses pengawasan pemilu. Untuk itu, sebelum menandatangani Pakta Integritas, mereka ‘ditanting betul-betul’, oleh Panwaskab Selamn ,”Apakah masih sanggup untuk menjadi Panwascam?” Dalam acara tersebut juga dipersilakan untuk sharing, semisal apa saja yang menjadi kendala dalam menjalani tugas  sebagai panwascam selama tahun 2013. Apa saja yang menjadi masalah maupun hambatan, apabila di musyawarahkan bersama, tentu akan mendapatkan solusi yang terbaik.


Dibulan Januari ini juga Satpol PP bersama-sama dengan dinas dan lembaga terkait juga telah melaksanakan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) selama 2 hari. Dilakasanakan pada tanggal 15 dan 16 Januari 2014 . Penertiban ini adalah hasil laporan dari Panwascam diteruskan oleh Panwaskab ke lembaga seterusnya sehingga sampai ke Satpol PP. Dalam Penertiban tersebut sempat terjadi peristiwa penyerangan caleg kepada petugas, seperti yang telah diberitakan oleh media masa. Dan hal itu telah ditindak lanjuti oleh Panwaskab Sleman ke ranah hukum. Sampai saat ini proses hukum sedang berlangsung,semoga saja akhir dari kasus ini sesuai yang diharapkan oleh para pengawas pemilu.


Maka dari itu panwascam diharapkan untuk lebih merapatkan barisan , bersama-sama untuk menegakkan peraturan dan perundangan pemilu. Karena telah menjadi kewenangan Panitia Pengawas Pemilu untuk mengingatkan dan mengawasi peserta pemilu yang telah melanggar aturan-aturan tersebut.



  Untuk parpol peserta pemilu diharapkan untuk mengerti dan menyampaikan tata cara berkampanye sesuai dengan peraturan dan perundangan yang mengatur  tentang kampanye ke pengurus-pengurus parpol sampai ke tingkat bawah,sampai ke caleg, dalam mereka berkampanye supaya tertib sesuai dengan peraturan. Peserta Pemilu yang tertib tentu akan menarik simpati masyarakat. Karena masyarakat saat ini lebih bijak dalam mengambil keputusan untuk memilih masa depan bangsa ini.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar