Kamis, 24 Oktober 2013

BANYAK PELANGGARAN KAMPANYE PEMILU DI SLEMAN

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sleman mencatat 132 pemasangan baliho papan reklame (billboard) partai politik dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang melanggar. Pelanggaran tersebut diatur melalui Peraturan KPU No 15 Th 2013 tentang Kampanye Pemilu DPR, DPD danDPRD.
Ketua Panwaslu Sleman, Sutoto Jatmiko berujar," Sesuai ketentuan baliho hanya diperuntukan bagi partai politik, memuat informasi nomor dan tanda gambar parpol, foto penguruus parpol yang bukan calon anggota DPR dan DPRD ". Yang melanggar aturan pemasangan baliho tersebut terdiri dari 39 caleg DPR RI, 22 calon anggota DPRD diy, 67  DPRD Sleman dan 4 DPD.
Pelanggaran terbanyak dari Partai Nasdem untuk calon anggota DPRD Kabupaten yang bernama Isti Sutarti sebanyak 18 Baliho. Untuk calon anggota DPRD Provinsi DIY, baliho yang paling banyak melanggar dari
Partai Nasdem juga yang banyak dipasang di daerah Mlati atas nama Wianu Aji, sebanyak 11 baliho. Sedangkan untuk calon anggota DPR RI, baliho yang paling banyak melanggar atas nama Cumdi Rusdin Sinaga dari partai PDIP, ada 10 baliho.
Sutoto Jatmiko menambahkan,'' Masih ada lagi pelanggaran yang belum dicatat ".
Ada juga daerah yang harus bersih dari alat peraga yaitu di Cangkringan dan di Pakem. Karena di wilayah tersebut telah disepakati bersama bahwa selama pemilihan Lurah Desa, tidak boleh memasang alat peraga kampanye, tambahnya.
Sebelumnya KPU dan Panwaslu juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Parpol. SE tersebut telah diedarkan bulan September, yang isinya meminta Parpol untuk segera menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU No 15 dan PerBup No 35 th 2013. Oleh karena itu Panwaslu mengimbau kepada parpol untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut.
Kalau alat-alat peraga tersebut tidak ditertibkan, akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP atas rekomendasi dari Panwaslu. KPU juga telah mendapatkan rekomendasi dari Panwaslu tentang pelanggaran ini.
Ditambahkan oleh pak Karim Mustofa, bahwa ada juga pelanggaran pemasangan spanduk yang berasal dari 61 calon anggota DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI.
Panwaslu masih terus akan mengawasi pemasangan alat peraga, walaupun zona pemasangan saat ini belum ditindaklanjuti di tingkat daerah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar