Selasa, 09 Juli 2013

PERAGA KAMPANYE BELUM ADA YANG BERIJIN

Meski Pemilu 2014 masih lama, namun alat peraga kampanye yang dipasang calon legislatif (caleg) maupun
partai politik (parpol) mulai marak. dari ribuan alat peraga yang sudah dipasang, ternyata belum ada satupun yang berizin.
Kepala kantor Kesbanglinmas Sleman Ardani kepada wartawan di Press Room Humas Sleman, Selasa (9/7), membenarkan belum ada satu pun caleg ataupun parpol yang mengajukan izin pemasangan alat peraga kampanye. "Sampai saat ini belum pernah ada yang mengajukan izin untuk pemasangan alat peraga kampanye, " tegasnya.
Menurut Ardani, pemasangan alat peraga kampannye tersebut sudah diatur dalam perbup no 13/2013 yang mulai diberlakukan 23 Mei Kemarin. Dalam Perbup tersebut, pemasangan alat peraga kampanye harus minta izin dan tidak dikenai restribusi.
" Pada prinsipnya, pemberian izin tersebut hanya untuk pengendalian pemasangan agar tidak melanggar aturan atau terjadi benturan. Aturan juga sudah kami sosialisasikan ke parpol untukditeruskan pada caleg. Mudah-mudahan caleg atau parpol bisa segera mengurus izin pemasangan tersebut," kata Ardani.
Sedangkan menurut Divisi Penindakan Panwaslukab Sleman Ellis Winarni, pihaknya sudah melakukan penindakan atas pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. ''Ada sejumlah caleg dan parpol yang sampai kami beri surat peringatan. Namun kami juga melakukan pendekatan persuasif melalui telepon agar pihak pemasang memperhatikan rambu yang ada," imbuhnya.

Sumber : Kedaulatan Rakyat, Rabu : 10juli 2013, Hal : 3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar