Sejarah Pengawasan Pemilu
Membicarakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu)
di Indonesia tidak lengkap kalau tidak membahas Pengawas Pemilu, atau Panitia
Pengawas Pemilihan Umum (Panwas Pemilu) atau dalam bahasa sehari-hari biasa
cukup disebut Panwas. Menurut undang-undang pemilu, Panwas Pemilu sebetulnya
adalah nama lembaga pengawas pemilu tingkat nasional atau pusat. Sedang di
provinsi disebut Panwas Pemilu Provinsi, di kabupaten/kota disebut Panwas
Pemilu Kabupaten/Kota, dan di kecamatan disebut Panwas Pemilu Kecamatan.
Pengawas Pemilu adalah lembaga adhoc yang dibentuk
sebelum tahapan pertama pemilu (pendaftaran pemilih) dimulai dan dibubarkan
setelah calon yang terpilih dalam pemilu dilantik.Lembaga pengawas pemilu
adalah khas Indonesia.
Pengawas Pemilu
dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu,menerima pengaduan, serta
menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu.
Proses pelaksanaan Pemilu 1955 sama sekali tidak
mengenal lembaga pengawas pemilu. Lembaga pengawas pemilu baru muncul pada
Pemilu 1982,
Pembentukan
Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes-protes atas banyaknya
pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas
pemilu pada Pemilu 1971.
Karena pelanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi
pada Pemilu 1977 jauh lebih masif. Protes-protes ini lantas direspons
pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan
memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan ‘kualitas’ Pemilu 1982.
Demi memenuhi tuntutan PPP dan PDI, pemerintah setuju
untuk menempatkan wakil peserta pemilu ke dalam kepanitiaan pemilu. Selain itu,
pemerintah juga mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam
urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Badan baru ini
bernama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu) yang
bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu.
Dengan struktur, fungsi, dan mekanisme kerja yang
baru, pengawas pemilu tetap diaktifkan untuk Pemilu 1999. Namanya pun diubah
dari Panitia Pengawas Pelaksana Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu) menjadi
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).
Perubahan
terhadap pengawas pemilu baru dilakukan lewat UU No. 12/2003.
UU No.
12/2003 menegaskan, untuk melakukan pengawasan Pemilu, dibentuk Panitia
Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
Visi:
Terwujudnya
Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Umum yang profesional dan modern serta memiliki
kemampuan yang tangguh untuk menegakkan keadilan dan kebenaran demi terwujudnya
demokrasi yang jujur adil dan bersih.
Misi:
- Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
- Menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana;
- Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
- Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
- Menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
- Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung;
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar