Panwaslu Sleman,(Sabtu,7/12) menindaklanjuti laporan dari Panitia Pengawas
Pemilu Kecamatan tentang adanya pelanggaran alat peraga kampanye, maka Panwaslu
Sleman merekomendasikan untuk melakukan pencopotan alat peraga kampanye yang
tidak mengikuti aturan tentang pemasangan alat peraga kampanye.Yang aturan-aturan
tersebut telah diatur dalam peraturan bupati. Oleh karena itu Satpol PP bekerja
sama dengan KPU dan Kantor Kesatuan Bangsa Kabupaten Sleman mencopot paksa alat
peraga yang menyalahi aturan.
Pelanggaran alat peraga kampanye ini berada di daerah Mlati, Godean,
Minggir, Seyegan. Sebelum dilakukan operasi ini Pihak Satpol PP telah memberikan
peringatan kepada partai politik agar memberikan peringatan kepada caleg-
calegnya yang memasang alat peraga kampanye sembarangan. Namun peringatan
tersebut belum disikapi dengan baik.
Operasi Penertiban ini dilakukan karena banyaknya pelanggaran yang
dilakukan oleh hampir seluruh caleg di Kabupaten Sleman. Bapak Karim Mustofa
selaku anggota Panwaslu Sleman yang membawahi Divisi Pengawasan mengatakan
bahwa alat peraga kampanye yang menyalahi aturan harus dicabut
karena alat
peraga tersebut berada di tempat fasilitas umum, daerah sekitar lingkungan
pendidikan, dan menempel di pohon.”Kami menegakkan peraturan bupati yang telah
ditetapkan”, tambahnya.
Di beberapa tempat kadang-kadang kita juga pernah melihat pemasangan
baliho caleg yang besar ukuranya yang sekiranya kalau tidak bagus pemasangan
kontruksinya dikhawatirkan membahayakan masyarakat yang melintas di sekitarnya.
Diharapkan juga para caleg agar memperhatikan alat-alat peraganya agar tidak
mengganggu kenyamanan, ketertiban dan keindahan lingkungan sekitar. Semoga saja
kampanye pada pemilu 2014 ini berlangsung dengan harapan masyarakat, bangsa,
dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar