Senin, 09 Desember 2013

ALAT PERAGA KAMPANYE DITURUNKAN



Panwaslu Sleman,(Sabtu,7/12) menindaklanjuti laporan dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan tentang adanya pelanggaran alat peraga kampanye, maka Panwaslu Sleman merekomendasikan untuk melakukan pencopotan alat peraga kampanye yang tidak mengikuti aturan tentang pemasangan alat peraga kampanye.Yang aturan-aturan tersebut telah diatur dalam peraturan bupati. Oleh karena itu Satpol PP bekerja sama dengan KPU dan Kantor Kesatuan Bangsa Kabupaten Sleman mencopot paksa alat peraga yang menyalahi aturan.
Pelanggaran alat peraga kampanye ini berada di daerah Mlati, Godean, Minggir, Seyegan. Sebelum dilakukan operasi ini Pihak Satpol PP telah memberikan peringatan kepada partai politik agar memberikan peringatan kepada caleg- calegnya yang memasang alat peraga kampanye sembarangan. Namun peringatan tersebut belum disikapi dengan baik.

Operasi Penertiban ini dilakukan karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh hampir seluruh caleg di Kabupaten Sleman. Bapak Karim Mustofa selaku anggota Panwaslu Sleman yang membawahi Divisi Pengawasan mengatakan bahwa alat peraga kampanye yang menyalahi aturan harus dicabut
karena alat peraga tersebut berada di tempat fasilitas umum, daerah sekitar lingkungan pendidikan, dan menempel di pohon.”Kami menegakkan peraturan bupati yang telah ditetapkan”, tambahnya.
Di beberapa tempat kadang-kadang kita juga pernah melihat pemasangan baliho caleg yang besar ukuranya yang sekiranya kalau tidak bagus pemasangan kontruksinya dikhawatirkan membahayakan masyarakat yang melintas di sekitarnya. Diharapkan juga para caleg agar memperhatikan alat-alat peraganya agar tidak mengganggu kenyamanan, ketertiban dan keindahan lingkungan sekitar. Semoga saja kampanye pada pemilu 2014 ini berlangsung dengan harapan masyarakat, bangsa, dan negara.
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar