Rabu, 28 Agustus 2013

PASCA PENETAPAN DCT

PANWASLU PERKETAT PENGAWASAN KAMPANYE

SLEMAN (KR) – Pasca pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Sleman, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sleman makin mengintensifkan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye para caleg. Masing-masing caleg diharapkan memahami betul aturan-aturan kampanye untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Ketua Panwaslu Kabupaten Sleman, Sutoto Jatmiko mengatakan, setelah penetapan DCT, caleg pasti akan lebih gencar melakukan kampanye karena masing-masing calon sudah boleh melakukan sosialisasi.


“Sosialisasi sudah boleh, yang tidak boleh cuma dua yaitu rapat terbuka dan iklan resmi di media massa,” katanya kepada KR, Selasa (27/8). Rapat terbuka dan kampanye lewat media massa baru diperbolehkan tiga minggu Selama masa kampanye.

Namun demikian kegiatan seperti senam massal, gelar budaya yang mengundang ribuan orang masih diperbolehkan. “Yang tidak boleh itu kalau pakai juru kampanye terus menyampaikan visi misi karena masuk kategori rapat terbuka,”jelasnya.

Panwaslu juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) khususnya untuk pengawasan kampanye di media massa. Sejauh ini untuk caleg di Sleman belum ada yang melakukan pelanggaran kampanye di media massa. Iklan yang masuk kategori kampanye adalah yang berisi tentang penyampaian visi misi dan berisi ajakan untuk memilih. “Kalau ucapan selamat di media itu bukan masuk kategori kampanye dan bukan pelanggaran,” imbuh Totok.

Panwaslu juga gencar melakukan pengawasan pemasangan atribut kampanye yang kini mulai marak. Sementara ini Paswaslu mencatat ada beberapa temuan pemasangan atribut di tempat-tempat yang dilarang. "Perbup sudah disampaikan tapi masih ada yang memasangnya melintang, menempel di gedung pemerintahan dan sebagainya,” tutur Totok .

Belum lama ini ada parpol yang memasang alat peraga di Taman Denggung karena bersamaan dengan acara syawalan. Padahal semestimya lokasi tersebut harus bebas alat peraga. Sesuai peraturan bupati fasilitas umum dan jembatan tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye. Selain itu ada pula parpol yang memasang atribut di Ring Road yang menyalahi aturan. (Ast)-f
 
Sumber : Kedaulatan Rakyat, Hal : 6, Hari & Tanggal : Rabu, 28 Agustus 2013

Foto : Album Panwaslu Sleman / Rakor Panwaslu Sleman dengan Satpol PP, Kesbang, DPUP, dan KPU Kabupaten Sleman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar