Rabu, 06 November 2013

DPT TELAH DITETAPKAN OLEH KPU

Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 186.612.255 pemilih. Walaupan masih banyak desakan dari parpol untuk menunda penetapan DPT, dikarenakan masih ada 10,4 juta data pemilih yang bermasalah. Dari data yang bermasalah itu tercatat pemilih yang tidak mempunyai Nomer Induk Kependudukan (NIK). Untuk itu KPU mempersilakan untuk lapor ke Bawaslu apabila ditemukan pemilih fiktif.
Partai Politik peserta pemilu juga sudah menerima salinan DPT dan daftar pemilih yang tanpa NIK. Dengan itu, parpol dapat memverifikasi  langsung ke lapangan.
Apabila ada laporan yang di terima Bawaslu,terlebih dahulu akan dikaji, apakah data itu fiktif atau tidak,
kalau benar iya, maka Bawaslu akan merekomendasikan ke KPU untuk menghapus data tersebut, kata Sigit Pamungkas, Komisioner KPU, kemarin (Jakarta,5/11).
Dalam memutuskan hal ini, KPU telah mempertimbangkan masukan dari semua pihak dan KPU juga menghargai kerja dari penyelenggara pemilu dari tingkat PPS sampai tingkat KPU Provinsi. Mereka juga juga siap dengan konsekuensi apapun yang akan terjadi. KPU meyakini bahwa data 10,4 juta yang bermasalah itu adalah data pemilih yang riil yang harus diakomodasi hak politiknya. Mereka akan menyelesaikan masalah data tersebut dengan melengkapi kekurangannya.
Bawaslu sendiri menyikapi keputusan KPU ini memerima penetapan yang dilakukan KPU. Lembaga ini, memastikan agar KPU tidak terburu-buru dalam mencoret daftar pemilih yang bermasalah tersebut. Agar semua warga negara dapat memenuhi haknya untuk memilih di pemilu 9 April 2014 nanti.
Walaupun masih ada yang kurang dalam penetapan DPT ini, semoga saja, ini tidak menimbulkan masalah-masalah yang berarti di kemudian hari, dan tahapan pemilu dapat berjalan  lancar dan sukses hingga akhirnya.Amin    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar