Panwascam se-kabupaten Sleman
kemarin megadakan rakor pengawasan tahapan kampanye di hotel The Rich Hotel
Yogayakarta. Dalam rakor ini membahas tentang pengawasan yang akan dilakukan
oleh panwaslu. Pegawasan yang harus dilakukan meliputi pengawasan pemasangan
alat peraga kampanye, pengawasan cara caleg untuk menyosialisasikan program,
visi dan misinya, dan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam proses
pelaporan pelanggaran pemilu.
Panwascam dituntut untuk lebih
berani mengambil sikap pada setiap pengawasan yang dilakukan apabila menemukan
pelanggaran-pelanggaran kampanye. Apabila diindikasikan menemukan pelanggaran
tahapan kampanye yang dilakukan oleh caleg, mereka harus meneliti dan
berhati-hati dalam melaporkan pelanggaran tersebut, sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku. Harus ada cukup bukti dan saksi untuk memproses
pelanggaran tersebut ke tingkat selanjutnya. Adapun proses penanganan
pelanggaran tersebut telah kami sampaikan beberapa hari yang lalu. Dan untuk
kelengkapan proses penanganan pelanggaran kampanye ini ada form-form laporan yang
harus diisi pengawas untuk tertibnya administrasi. Materi ini adalah salah satu
dari berbagai materi yang disampaikan oleh Anggota Panwaslu Sleman dalam rakor
tersebut.
M. Abdul Karem Mustofa, M.Si.,
salah satu anggota Panwaslu Sleman yang membawahi Divisi Pengawasan dan
hubungan antar lembaga di Panwaslu Kabupaten Sleman. Ia nya menyampaikan bahwa salah
satu tugas panwaslu yang utama adalah merekomendasikan segala sesuatu yang berkaitan
dengan pelanggaran kampanye ke lembaga yang lainya seperti ke KPU, Satpol PP,
atau yang lainya. Jadi panwaslu bukanlah eksxekutor yang mengexekusi tindakan
pelanggaran tersebut. Diharapkan dengan adanya rekomendasi dari panwaslu kab. Lembaga
yang terkait dapat menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penertiban. Untuk
saat ini penindakan pelanggaran telah dilakukan seperti penurunan alat peraga
yang melanggar peraturan perundangan yang berlaku dari perbup maupun PKPU yang
dilakukan oleh Satpol PP yang disaksikan oleh perwakilan dari Panwaslu maupun
dari KPU.
Dengan adanya rakor ini diharapkan
panwascam mendapat kejelasan tentang seluk beluk pengawasan dan mendapat
pengetahuan yang lebih tentang pengawasan tahapan kampanye ini. Selanjutnya
dalam praktenya diharapkan agar anggota panwascam untuk lebih erat dalam menjalin
hubungan antar anggota, bekerjasama bahu membahu dalam melakukan pengawasan.
Untuk mengurangi pelanggaran atau meminimalkan pelanggaran kampanye yang
dilakukan oleh para caleg maupun partai peserta pemilu, panwascam dapat
melakukan pendekatan secara personal ke peserta pemilu dengan mensosialisasikan
aturan-aturan kampanye dan sanksi yang didapatkan apabila terbukti melanggar
peraturan.
Pengawasan tahapan kampanye pemilu 2014 ini
semoga saja dapat menyukseskan dan memaksimalkan hasil pemilu 2014. Selamat dan
sukses buat panwascam se kabupaten Sleman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar