Senin, 16 Desember 2013

RAKOR PENGAWASAN TAHAPAN KAMPANYE PEMILU 2014 PANWASCAM SE-KABUPATEN SLEMAN



Panwascam se-kabupaten Sleman kemarin megadakan rakor pengawasan tahapan kampanye di hotel The Rich Hotel Yogayakarta. Dalam rakor ini membahas tentang pengawasan yang akan dilakukan oleh panwaslu. Pegawasan yang harus dilakukan meliputi pengawasan pemasangan alat peraga kampanye, pengawasan cara caleg untuk menyosialisasikan program, visi dan misinya, dan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam proses pelaporan pelanggaran pemilu.
Panwascam dituntut untuk lebih berani mengambil sikap pada setiap pengawasan yang dilakukan apabila menemukan pelanggaran-pelanggaran kampanye. Apabila diindikasikan menemukan pelanggaran tahapan kampanye yang dilakukan oleh caleg, mereka harus meneliti dan berhati-hati dalam melaporkan pelanggaran tersebut, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Harus ada cukup bukti dan saksi untuk memproses pelanggaran tersebut ke tingkat selanjutnya. Adapun proses penanganan pelanggaran tersebut telah kami sampaikan beberapa hari yang lalu. Dan untuk kelengkapan proses penanganan pelanggaran kampanye ini ada form-form laporan yang
harus diisi pengawas untuk tertibnya administrasi. Materi ini adalah salah satu dari berbagai materi yang disampaikan oleh Anggota Panwaslu Sleman dalam rakor tersebut.
M. Abdul Karem Mustofa, M.Si., salah satu anggota Panwaslu Sleman yang membawahi Divisi Pengawasan dan hubungan antar lembaga di Panwaslu Kabupaten Sleman. Ia nya menyampaikan bahwa salah satu tugas panwaslu yang utama adalah merekomendasikan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelanggaran kampanye ke lembaga yang lainya seperti ke KPU, Satpol PP, atau yang lainya. Jadi panwaslu bukanlah eksxekutor yang mengexekusi tindakan pelanggaran tersebut. Diharapkan dengan adanya rekomendasi dari panwaslu kab. Lembaga yang terkait dapat menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penertiban. Untuk saat ini penindakan pelanggaran telah dilakukan seperti penurunan alat peraga yang melanggar peraturan perundangan yang berlaku dari perbup maupun PKPU yang dilakukan oleh Satpol PP yang disaksikan oleh perwakilan dari Panwaslu maupun dari KPU.
Dengan adanya rakor ini diharapkan panwascam mendapat kejelasan tentang seluk beluk pengawasan dan mendapat pengetahuan yang lebih tentang pengawasan tahapan kampanye ini. Selanjutnya dalam praktenya diharapkan agar anggota panwascam untuk lebih erat dalam menjalin hubungan antar anggota, bekerjasama bahu membahu dalam melakukan pengawasan. Untuk mengurangi pelanggaran atau meminimalkan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh para caleg maupun partai peserta pemilu, panwascam dapat melakukan pendekatan secara personal ke peserta pemilu dengan mensosialisasikan aturan-aturan kampanye dan sanksi yang didapatkan apabila terbukti melanggar peraturan.
Pengawasan tahapan kampanye pemilu 2014 ini semoga saja dapat menyukseskan dan memaksimalkan hasil pemilu 2014. Selamat dan sukses buat panwascam se kabupaten Sleman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar