Minggu, 27 Oktober 2013

RAKOR BAWASLU DAN PANWASLU SE-DIY



Senin (28 Oktober 2013) di kantor panwaslu Sleman diadakan rakor para pengawas pemilu se-DIY. Peserta rakor yang hadir sebanyak 19 orang yang terdiri anggota Bawaslu DIY dan Panwaslu Kabupaten se-DIY. Rakor ini diadakan rutin setiap bulan, dan kebetulan bulan Oktober ini bertempat di kantor Panwaslu kabupaten Sleman.
Kali ini, rakor membahas tentang pengawasan dan pencermatan DPT yang di tunda penetapanya dan pembahasan tentang pelanggaran alat peraga kampanye. Karena dalam masa ini  kampanye sudah diperbolehkan. Jadi Panwaslu harus sigap dalam menyikapi dan menghadapi pelanggaran-pelanggaran
kapanye yang ada, semisal untuk pemasangan papan nama, spanduk, baliho, maupun pemasangan gambar-gambar partai maupun gambar-gambar para caleg yang tidak sesuai dengan ketentuan/aturan yang telah ditetapkan. Sekarang ini pemasangan alat peraga kampanye tidak boleh sembarangan, karena dikhawatirkan dapat mengganggu keindahan suatu daerah/ kota, juga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas jalan-jalan protokol.
Pemasangan alat peraga kampanye ini diatur juga untuk menjaga toleransi antara peserta kampanye. Semoga dengan adanya rakor ini, pengawasan pemilu tahun 2014 dapat maximal dan turut menjaga hubungan antar penyelenggara dan peserta kampanye tetap harmonis dan damai.
Mari Kita Menyukseskan dan Menyelamatkan Pemilu 2014, demi NKRI yang tercinta ini!






Tidak ada komentar:

Posting Komentar