Minggu, 03 November 2013

PANWASLU BENTUK SENTRA GAKKUMDU

Panwaslu kabupaten Sleman, Sutoto Jatmiko (Ketua Panwaslu Sleman) mengatakan," Pembentukan Sentra Gakkumdu merupakan tindak lanjut dari MoU antara Bawaslu, Kapolri dan Kejaksaan di tingkat pusat pada tanggal 16 Januari lalu ''. 
Sentra Gakkumdu ini dibentuk untuk menangani kasus-kasus pidana yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu 2014. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ini dibentuk atas kerjasama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sleman bersama Polres Sleman dan Kejaksaan Sleman. Sebelum dilanjutkan ke tingkat berikutnya, pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2014 akan dibicarakan dahulu di Gakkumdu.
''Ketika ada suatu kasus pelanggaran, maka hal tersebut akan dicermati dan diteliti dahulu, apakah kasus
tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak. Apabila ada, maka kasus tersebut bisa dilanjutkan ke persidangan'', imbuhnya.
Masyarakat juga dipersilakan untuk melaporkan apabila ada pelanggaran-pelanggaran terkait dengan pemilu ini. Sentra Gakkumdu ini menangani berbagai permasalahan pemilu yang mencakup kasus kriminalitas atau kasus pidana yang berhubungan dengan pelaksanaan pemilu seperti politik uang, aksi kekerasan, kampanye hitam, perusakan alat peraga kampanye dan lain sebagainya. Bagi masyarakat yang ingin melapor harus disertai dengan indentitas yang jelas.
Sampai saat ini Panwaslu terus melakukan koordinasi terkait personel yang akan ditugaskan dari masing-masing instansi.Untuk strukturnya terdiri dari Pembina Gakkumdu yang personelnya dari Ketua Panwaslu Sleman, Kapolres Sleman, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman. Sedangkan Ketuanya dari ketiga unsur lembaga tersebut yaitu Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu, Kasatreskim Polres Sleman, dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejalsaan Negeri Sleman. 
Harapanya semoga dapat lekas terbentuk dan untuk penanganan pelanggaran kampanye lebih baik lagi dan ada tindak lanjutnya.  
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar