CaIeg
Perempuan Mampu Melakukan Perbaikan Kebijakan
Hemas Komitmen Mengawal Keterwakilan
Perempuan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan
KPU nomor 7 tahun 2013 tentang Pemilu diapresiasi banyak pihak. Tak terkecuali
oleh Forum Perempuan
untuk Indonesia (FPUI) yang mendukung pemenuhan 30 persen keterwakilan caleg
perempuan pada tiap daerah pemilihan
(dapil).
KETUA FPUI, GKR Hemas
menyatakan, dalam pasal59 ayat 2 Undang Undang Nom or 8/2012 tentang Pemilu
jelas menyebutkan keterwakilan 30 persen caleg perempuan berlaku untuk semua
tingkatan. Sehingga, alasan keterbatasan SDM perempuan yang dikemukakan parpol
menjadi tidak relevan.
“Menjadi suatu kegagalan kaderisasi bagi parpol yang tidak sanggup memenuhi kuota tersebut. Sebab, keterwakilan 30 persen perempuan sudah masuk dalam regulasi sejak dua periode lalu,” ujar Hemas kepada wartawan di kantor perwakilan DPD RI Yogyakarta, Senin (1/4).
Sebab itu, ia meminta semua pihak melakukan pengawasan terhadap penerapan peraturan tersebut Apalagi dengan diterapkannya sanksi berupa pembatasan kepesertaan parpol pada dapil jika tidak mampu memenuhi kuota keterwakilan perempuan.
Dari komunikasi yang dilakukan GKR Hemas pada sejumlah parpol, mayoritas menyatakan memenuhi kuota tersebut.Namun penyikapan dan beberapa pihak bahwa aturan ini memberatkan parpol merupakan hal yang kontra produktif.
“Kita harus kawal penempatan 30 persen caleg perempuan pada UU tersebut dapat dipenuhi parpol,” tandas istri Sri Sultan HB X ini.Meski ditegaskan bahwa ia tidak akan maju sebagai caleg pada Pemilu mendatang, namun kepedulian mengenai keterwakilan perempuan tak luntur begitu saja. Termasuk upaya menempatkan caleg perempuan pada nomor urut atas.
Dengan demikian, kepastian keterlibatan perempuan pada proses pengambilan kebijakan di tingkat legislatif mampu diketahui sejak awal. Lantaran, dinilainya saat ini sudah banyak kader perempuan yang memiliki kemampuan sama atau bahkan melebihi kaum lelaki.
“Sekarang tinggal parpol mau atau tidak. Saya nyatakan banyak perempuan yang memiliki kemampuan dan siap berpartisipasi pada kancah politik,” beber Hemas.
Sementara itu, Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) DIY, Farsiyana Risakota, menguraikan jika keterlibatan perempuan dalam politik sangat diperlukan. Karena dianggap mampu melakukan perbaikan kebijakan.(hendy kumiawan)
Sumber : Tribun Jogja,Hal 9 dan 12 . Hari : Selasa,2 April 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar