TAK DIGANTI, AKAN DICORET
DITEMUKAN BACALEG TAK CUKUP UMUR
Dalam proses verifikasi
Daftar Calon Sementara (DCS) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman,
panitia pengawas pemilu (panwaslu) menemukan ada bakal calon legislatif (bacaleg)
yang belum cukup umur. Selain itu, ada beberapa bacaleg yang penulisan namanya
tidak konsisten antara yang tertera di KTP, ijasah dan doktumen lain.
”Ada bakal caleg
yang kelahiran tahun 1993. Berarti belum cukup umur,” kata Ketua Panwaslu
Sleman, Sutoto Jatmiko di kantornya, Selasa (30/4). Bakal caleg yang dicurigai
belum cukup umur ini terancam dicoret. Namun demikian, parpol masih diberi
kesempatan untuk mengajukan calon pengganti selama masa perbaikan. Proses
verifikasi dijadwalkan berlangsung 23 April hingga 6 Mei mendatang. Selanjutnya, KPU akan memberitahu parpol tentang syarat yang masih kurang untuk dilengkapi. “Sekarang belum diumumkan ke partai,” ujarnya. Dan proses pendaftaran bakal caleg hingga proses venifikasi, panwaslu terus melakukan monitoring.
verifikasi dijadwalkan berlangsung 23 April hingga 6 Mei mendatang. Selanjutnya, KPU akan memberitahu parpol tentang syarat yang masih kurang untuk dilengkapi. “Sekarang belum diumumkan ke partai,” ujarnya. Dan proses pendaftaran bakal caleg hingga proses venifikasi, panwaslu terus melakukan monitoring.
Ditambahkan, dalam
venifikasi juga ditemukan banyak penulisan nama yang tidak konsisten antara
form satu dengan yang lain. Misalnya penulisan nama sutata didokumen lain
ditulis sutoto.
“Itukan harus
disamakan, yang dipakai yang mana,”imbuhnya.
Selain itu ada
beberapa bacaleg yang surat keterangan kesehatannya masih kurang. Seperti belum
melampirkan surat keterangan kesehatan rohani. Sebagaimana yang dipersyaratkan,
bakal caleg harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas
napza.
Divisi Teknis
Penyelenggaraan KPU Sleman, Hamdan Kurniawan membenarkan ada caleg yang belum
cukup umur. Bakal caleg tersebut dianggap tidak memenuhi syarat. Namun pihaknya
belum bisa menyebut jumlah dan asal partainya. Sebagaimana syarat yang
ditetapkan bakal caleg berusia minimal 21 tahun pada 22 April 2013. “Nantinya
KPU akan meminta parpol mau mengganti atau tidak,” katanya.
Hasil verifikasi
akan disampaikan kepada parpol 7-8 Mei. Selanjutnya parpol punya kesempatan
melakukan perbaikan, mengganti caleg termasuk menambah jumlah bakal caleg sampai
100 persen pada 9-22 Mei.
Proses venifikasi
berkas 11 parpol peserta pemilu legislatif secara internal sudah diselesaikan
oleh KPU Sleman.Hanya saja proses rekapitulasi belum selesai. Selain itu KPU
masih perlu melakukan konfirmasi dengan lembaga atau instansi terkait.
Sementara itu,
rekrutmen panitia pengawas kecamatan (panwascam) mendapat sambutan antusias dan
masyarakat. Pada hari pertama pendaftaran, Senin (29/4) ada 105 orang yang
mengambil formulir baik di kecamatan maupun kantor panwaslu. Bahkan ada warga
berusia 80 tahun yang berniat mendaftar. Panwaslu membutuhkan 51 panwascam
untuk 17 kecamatan.
“Semakin banyak
yang mendaftar kami semakin senang. Jadi bisa memilih,” kata Sutoto. Calon
anggota panwascam nantinya harus menjalani seleksi administrasi, tes tertulis
dan wawancara. (Ast)-f
Sumber : Kedaulatan Rakyat, Hari : Rabu, 1 Mei 2013, Hal : 6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar