Selasa, 30 April 2013

BACALEG AKAN DICORET


TAK DIGANTI, AKAN DICORET

DITEMUKAN BACALEG TAK CUKUP UMUR

Dalam proses verifikasi Daftar Calon Sementara (DCS) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman, panitia pengawas pemilu (panwaslu) menemukan ada bakal calon legislatif (bacaleg) yang belum cukup umur. Selain itu, ada beberapa bacaleg yang penulisan namanya tidak konsisten antara yang tertera di KTP, ijasah dan doktumen lain.
”Ada bakal caleg yang kelahiran tahun 1993. Berarti belum cukup umur,” kata Ketua Panwaslu Sleman, Sutoto Jatmiko di kantornya, Selasa (30/4). Bakal caleg yang dicurigai belum cukup umur ini terancam dicoret. Namun demikian, parpol masih diberi kesempatan untuk mengajukan calon pengganti selama masa perbaikan. Proses
verifikasi dijadwalkan berlangsung 23 April hingga 6 Mei mendatang. Selanjutnya, KPU akan memberitahu parpol tentang syarat yang masih kurang untuk dilengkapi. “Sekarang belum diumumkan ke partai,” ujarnya. Dan proses pendaftaran bakal caleg hingga proses venifikasi, panwaslu terus melakukan monitoring.
Ditambahkan, dalam venifikasi juga ditemukan banyak penulisan nama yang tidak konsisten antara form satu dengan yang lain. Misalnya penulisan nama sutata didokumen lain ditulis sutoto.
“Itukan harus disamakan, yang dipakai yang mana,”imbuhnya.
Selain itu ada beberapa bacaleg yang surat keterangan kesehatannya masih kurang. Seperti belum melampirkan surat keterangan kesehatan rohani. Sebagaimana yang dipersyaratkan, bakal caleg harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas napza.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman, Hamdan Kurniawan membenarkan ada caleg yang belum cukup umur. Bakal caleg tersebut dianggap tidak memenuhi syarat. Namun pihaknya belum bisa menyebut jumlah dan asal partainya. Sebagaimana syarat yang ditetapkan bakal caleg berusia minimal 21 tahun pada 22 April 2013. “Nantinya KPU akan meminta parpol mau mengganti atau tidak,” katanya.
Hasil verifikasi akan disampaikan kepada parpol 7-8 Mei. Selanjutnya parpol punya kesempatan melakukan perbaikan, mengganti caleg termasuk menambah jumlah bakal caleg sampai 100 persen pada 9-22 Mei.
Proses venifikasi berkas 11 parpol peserta pemilu legislatif secara internal sudah diselesaikan oleh KPU Sleman.Hanya saja proses rekapitulasi belum selesai. Selain itu KPU masih perlu melakukan konfirmasi dengan lembaga atau instansi terkait.
Sementara itu, rekrutmen panitia pengawas kecamatan (panwascam) mendapat sambutan antusias dan masyarakat. Pada hari pertama pendaftaran, Senin (29/4) ada 105 orang yang mengambil formulir baik di kecamatan maupun kantor panwaslu. Bahkan ada warga berusia 80 tahun yang berniat mendaftar. Panwaslu membutuhkan 51 panwascam untuk 17 kecamatan.
“Semakin banyak yang mendaftar kami semakin senang. Jadi bisa memilih,” kata Sutoto. Calon anggota panwascam nantinya harus menjalani seleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara. (Ast)-f
Sumber : Kedaulatan Rakyat, Hari : Rabu, 1 Mei 2013, Hal : 6 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar