Pendaftaran Caleg 9-22 April
SLEMAN
(KR) - Pendaftaran calon legislatife (caleg) peserta pemilu 2014 akan
dilaksanakan 9-22 April mendatang. Sebelunmya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan
mengumumkanpendaftaran caleg di media massa cetak dan elektronik Sabtu-Senin
(6-&/4). Pendaftaran caleg dilakukan di KPU masing-masing sesuai dengan
tingkatannya. “KPU sudah mengundang partai politik (parpol) untuk sosialisasi
pendaftaran Caleg pekan lalu. Semua parpol hadir,” kata Ketua KPUD Sleman, Djajadi
kepada KR di kantornya Jalan Merbabu, Beran, Tridadi, Rabu (3/4).
Untuk
keperluan pendaftaran pengurus tingkat kabupaten menyerahkan dokuinen model B (surat
pencalonan) dilampiri model BA (daftar calon yang diusulkan perdapil). Sedang
masing-masing caleg juga harus melengkapi sejumlah syarat pencalonan. Antara
lain surat pernyataan Warga Negara Indonesia (WN1) dan telah berusia 21 tahun
lebih, cakap bicara, baca tulis, setia pada Pancasila dan UUD 45. Bagi caleg
yang pernah menjalani masa tahanan di lapas dengan ancaman hukuman lima tahun
atau lebih ada syarat tambahan. Caleg harus menyertakan surat keterangan dan
lapas berikut mengumumkan ke publik bahwa dirinya pernah menjalani masa tahanan
dan telah bebas. Selain itu harus dilengkapi lagi dengan surat keterangan dari
pengadilan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dalam
pendaftaran caleg, KPU tidak mensyaratkan surat keterangan bahwa calon sedang
tidak berperkara. “Biasanya kalau seperti itu nanti ada masukan dari masyarakat
ke KPU, panwas atau parpol yang bersangkutan. Kalau dari KPU tidak bisa
(membatalkan pencalonan)karena tidak diatur,” imbuhnya. Ketika ada masukan
masyarakat, selanjutnya KPU akan klarifikasi ke pengurus parpol selanjutnya
pengurus parpol klarifikasi ke caleg. (Ast)-a
Sumber : Kedaulatan Rakyat, Hal : 5, Hari : Kamis, 4 April 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar