Rabu, 03 April 2013

PENDAFTARAN CALEG



Pendaftaran Caleg 9-22 April

SLEMAN (KR) - Pendaftaran calon legislatife (caleg) peserta pemilu 2014 akan dilaksanakan 9-22 April mendatang. Sebelunmya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkanpendaftaran caleg di media massa cetak dan elektronik Sabtu-Senin (6-&/4). Pendaftaran caleg dilakukan di KPU masing-masing sesuai dengan tingkatannya. “KPU sudah mengundang partai politik (parpol) untuk sosialisasi pendaftaran Caleg pekan lalu. Semua parpol hadir,” kata Ketua KPUD Sleman, Djajadi kepada KR di kantornya Jalan Merbabu, Beran, Tridadi, Rabu (3/4).

Untuk keperluan pendaftaran pengurus tingkat kabupaten menyerahkan dokuinen model B (surat pencalonan) dilampiri model BA (daftar calon yang diusulkan perdapil). Sedang masing-masing caleg juga harus melengkapi sejumlah syarat pencalonan. Antara lain surat pernyataan Warga Negara Indonesia (WN1) dan telah berusia 21 tahun lebih, cakap bicara, baca tulis, setia pada Pancasila dan UUD 45. Bagi caleg yang pernah menjalani masa tahanan di lapas dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih ada syarat tambahan. Caleg harus menyertakan surat keterangan dan lapas berikut mengumumkan ke publik bahwa dirinya pernah menjalani masa tahanan dan telah bebas. Selain itu harus dilengkapi lagi dengan surat keterangan dari pengadilan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dalam pendaftaran caleg, KPU tidak mensyaratkan surat keterangan bahwa calon sedang tidak berperkara. “Biasanya kalau seperti itu nanti ada masukan dari masyarakat ke KPU, panwas atau parpol yang bersangkutan. Kalau dari KPU tidak bisa (membatalkan pencalonan)karena tidak diatur,” imbuhnya. Ketika ada masukan masyarakat, selanjutnya KPU akan klarifikasi ke pengurus parpol selanjutnya pengurus parpol klarifikasi ke caleg. (Ast)-a

Sumber : Kedaulatan Rakyat, Hal : 5, Hari : Kamis, 4 April 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar