Selasa, 02 April 2013

DKPP EKSEN DI BAWASLU DIY


Rabu, 3 April 2013, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Bawaslu Provinsi DIY,melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik  untuk KPU Kota Yogyakarta, KPU Kab. Kulonprogo dan KPU Kab. Sleman dengan panel majelis Prof. Abdul Bari Azed dan Nur Hidayat Sardini.

Sebagaimana diketahui Rouchin dan Joller Sitorus (PPRN),mengadukan Ketua dan Anggota KPU Pusat. Selain itu mereka juga mengadukan Ketua dan Anggota KPU di 421 kab/kota se-Indonesia. Inti aduan/laporan para Pengadu adalah bahwa Teradu ( disangka melanggar kode etik penyelenggara Pemilu terkait:
(1)Penolakan melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013;
(2)Menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara dalam Parpol; (3)Bertindak tidak profesional,transparan, dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasar hukum, dan tidak melaksanakan administrasi Pemilu akura.

Pengadu (PPRN) menyangka bahwa KPU kabupaten/kota tersebut di atas tidak pernah melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan PPRN namun telah menyatakan tidak memenuhi syarat. Bagi DKPP, mempelajari, meneliti, menganalisis dan memeriksa sebuah perkara wajib dilakukan untuk memperoleh kejelasan persoalan yang sebenarnya.

Apa benar mereka (Teradu) melanggar sebagaimana yang disangkakan Pengadu. Sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 18 Ayat 3, tim pemeriksa pelanggaran kode etik terdiri atas satu orang anggota DKPP yang merangkap sebagai ketua, satu orang anggota anggota KPU Provinsi, satu orang anggota Bawaslu Provinsi dan 2 orang unsur masyarakat yang berasal dari akademisi, tokoh masyarakat, atau praktisi dari provinsi setempat.

Sidang-sidang DKPP terbuka dan dibuka untuk umum (kecuali dinyatakan tertutup). Jadi, siapapun berhak untuk menyaksikannya sesuai ketentuan Peraturan DKPP No 2 Tahun 2012.
Mari kita tunggu hasilnya. Bravo DKPP.  [AS]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar