Rabu, 03 April 2013

Sidang Kode Etik KPU Oleh DKPP




SIDANG KODE ETIK KPU DIY OLEH DKPP RI

Tiga KPUD DIY, yakni KPU Kota Yogyakarta, KPU Kabupaten Kulonprogo, dan KPU Kabupaten Sleman, Rabu (3/4/2013) kemarin, menjalani sidang kode etik dugaan pelanggaran kode etik di depan panel Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sidang digelar di Sekretariat Bawaslu Provinsi DIY, Jalan Panembahan Romo Nomor 65 Yogyakarta. Dipimpin oleh Ketua Panel Majelis,Prof Abdul Bari Azed, serta unsur Bawaslu dan KPU DIY.

Pihak pengadu yakni Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) menyangka bahwa KPU Kabupaten atau Kota tersebut tidak melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan PPRN, tapi justru menyatakan PPRN tidak memenuhi syarat verifikasi parpol.

Hasil dari sidang itu nanti akan dilaporkan ke DKPP untuk dirapat plenokan.

Segenap orang KPUD Kota/Kabupaten dan Panwaslu Kota/Kabupaten se-DIY terlihat ikut menyaksikan acara yang baru pertama kali diadakan di Yogyakarta.

Kita tunggu hasilnya. Bravo DKPP (AS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar