Tiga KPUD DIY, yakni KPU Kota
Yogyakarta, KPU Kabupaten Kulonprogo, dan KPU Kabupaten Sleman, Rabu (3/4/2013)
kemarin, menjalani sidang kode etik dugaan pelanggaran kode etik di depan panel
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sidang digelar di Sekretariat Bawaslu
Provinsi DIY, Jalan Panembahan Romo Nomor 65 Yogyakarta. Dipimpin oleh Ketua
Panel Majelis,Prof Abdul Bari Azed, serta unsur Bawaslu dan KPU DIY.
Pihak pengadu yakni Partai Peduli
Rakyat Nasional (PPRN) menyangka bahwa KPU Kabupaten atau Kota tersebut tidak
melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan PPRN, tapi justru menyatakan
PPRN tidak memenuhi syarat verifikasi parpol.
Hasil dari sidang itu nanti akan
dilaporkan ke DKPP untuk dirapat plenokan.
Segenap orang KPUD Kota/Kabupaten dan
Panwaslu Kota/Kabupaten se-DIY terlihat ikut menyaksikan acara yang baru pertama
kali diadakan di Yogyakarta.
Kita tunggu hasilnya. Bravo DKPP (AS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar