DKPP GELAR SIDANG
KODE ETIK
Keliru,
Aduan PPRN ke KPU
Aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Partai Peduli Rakyat Nasional
(PPRN) kepada 3 KPU Kabupaten/Kota yang ada di DIY diwamai kekeliruan. Terutama
penyebutan nama ketua dan anggota KPU Kota Yogyakarta dalam delik aduan.
Seharusnya,
PPRN mencantumkan nama Nasrullah, Wawan Budianto, Ana Kurniasih, Sunaji dan
Titok Haryanto sebagai ketua dan anggota KPU Kota Yogyakarta. Akan tetapi
justru ketua dan anggota KPU DIY yang dicantumkan. “Kami minta kepada PPRN agar
lebih cermat. Kami diadukan pelanggaran kode etik terhadap sesuatu yang tidak
kami lakukan,” papar anggota KPU DIY Sapardiono dalam sidang dugaan pelanggaran
kode etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di
Kantor Bawaslu D1Y Jalan Panembahan Romo No 65 Kotegede Yogyakarta, Rabu (3/4).
Kendati error in persona atau salah sasaran,
sidang kode etik tersebut tetap dilanjutkan. Hanya saja, sangkaan dan KPU Kota
Yogyakarta belum bisa diberikan karena kesalahan teknis penyebutan nama
tersebut.
Selain
KPU Kota Yogyakarta, PPRN juga mengadukan KPU Kabupaten Sleman dan Kulonprogo.
Ketiga penyelenggara pemilu tersebut dinilai tidak melakukan proses verifikasi
faktual menyangkut keanggotaan PPRN sebagaimana mestinya. Hal itu menyebabkan
pesyaratan tidak sesuai sehingga PPRN dinyatakan tidak lobs mengikuti pemilu.
Pengadu
dan PPRN diwakili oleh Bonar Nainggolan (DPP),Yasril Anwar (DPD Kota
Yogyakarta), Sumardiyono (DPD Sleman) dan Aditya Winanta (DPD Kulonprogo).
Sedangkan sidang kode etik dipimpin oleh Ketua Panel Majelis Prof Abdul Bari
Azed (unsur DKPP), Miftahul Alvin (unsur KPU DPY) dan Sri Rahayu Werdiningsih
(unsur Bawaslu D1Y). (R-9)-g
Sumber : Kedaulatan Rakyat, Hari : Jum'at,5 April 2013, Hal : 9