Liputan6.com, Jakarta : Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) masih memeriksa pengaduan dari Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah terjadi
melanggar kode etik. Jika laporan itu sudah memenuhi syarat, DKPP segera
menggelar sidang kode etik.
"Namun, apabila kelengkapannya belum
terpenuhi, kami akan meminta Bawaslu untuk memenuhinya," ujar Juru
Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Rabu (20/3/2013).
Bawaslu
sebelumnya melaporkan KPU ke DKPP karena tidak merespons rekomendasi
mereka yang menyatakan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) berhak
ikut Pemilu 2014. Padahal, KPU telah merespons putusan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menyatakan Partai Bulan Bintang
(PBB) bisa ikut Pemilu 2014.
Dengan merespons putusan PT TUN itu,
KPU menempatkan PBB sebagai partai peserta pemilu dengan nomor urut 14.
Sementara, PKPI pimpinan Sutiyoso yang direkomendasikan Bawaslu, hingga
saat ini nasibnya belum jelas.
Menurut Nur Hidayat, pengaduan
Bawaslu ini akan digabung dengan laporan lainnya. Sebab, selain Bawaslu,
KPU juga dilaporkan oleh sejumlah pihak, seperti PPRN, Partai
Republikan, dan sejumlah individu untuk hal yang sama.
"Posisi
kami menunggu saja. Tidak mendorong pihak lain untuk mengadukan dan
tidak bisa menolak aduan siapa pun. Yang prinsip, selama memenuhi
syarat-syarat formal dan material, maka kami akan memprosesnya. Proses
yang saya maksud di sini adalah persidangan kode etik," paparnya.
Nur
Hidayat menambahkan, DKPP tidak akan melibatkan anggotanya yang berasal
dari KPU dan Bawaslu untuk menangani aduan ini. Sebab, sesuai aturan,
anggota dari unsur KPU dan Bawaslu tidak boleh dilibatkan apabila
terkait sebuah aduan.
Sesuai ketentuan UU No 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan DKPP No 2 Tahun 2012, apabila
KPU dilaporkan, maka anggota DKPP dari unsur KPU tidak bisa ikut
menangani aduan. Sementara, apabila Bawaslu membuat aduan, maka anggota
DKPP dari unsur Bawaslu juga tidak bisa dilibatkan.
Sehingga
dalam kasus ini, anggota DKPP dari unsur KPU dan Bawaslu tidak boleh
ikut dalam pengajian, pleno penetapan persidangan, sebagai panel
perkara, hingga pleno penetapan putusan.
"Anggota DKPP yang
dimaksud adalah Ida Budhiati (dari unsur KPU) dan Nelson Simanjuntak
(Bawaslu). Namun dalam perkara di luar itu, keduanya seperti biasa,
masih menjalankan tugas-tugasnya di DKPP," jelas Nur Hidayat. (Eks)
Sumber : Liputan 6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar