Pengadilan Tentukan Nasib Partai Pimpinan Sutiyoso Hari Ini
Sutiyoso menggugat KPU yang menolak menjalankan keputusan Bawaslu.
Kamis, 21 Maret 2013, 10:39
Anggi Kusumadewi, Syahrul Ansyari
(VIVAnews/Muhamad Solihin)
Ketua Umum PKPI Sutiyoso optimistis memenangi sidang putusan ini. “Saya yakin menang. Kami perjuangkan. Nantinya respons dari KPU juga harus cepat seperti sikap mereka ke PBB (Partai Bulan Bintang), supaya semua bisa konsentrasi ke tahapan berikutnya,” ujar Sutiyoso di PTTUN Rawasari, Jakarta Pusat.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berpendapat, KPU seharusnya meloloskan PKPI sebagai salah satu peserta Pemilu 2014 mendatang sebab Badan Pengawas Pemilu saja sudah meloloskan PKPI. “Saat kami mempertanyakan ke PTTUN soal ini, dijawab dengan surat resmi dari mereka yang mengatakan tidak usah mengajukan gugatan ke PTTUN karena sudah menang di Bawaslu,” ujar Sutiyoso.
Meskipun demikian, Sutiyoso menyampaikan kekhawatirannya atas sikap KPU setelah putusan PTTUN. Dia ragu KPU bersedia meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. “Kalaupun kami menang di PTTUN, sepertinya KPU susah menerima. Oleh sebab itu kami belum tahu bagaimana ke depan,” kata dia.
Sikap KPU soal PKPI belum jelas. Di satu sisi, KPU mengatakan akan melaksanakan putusan PTTUN jika Majelis Hakim mengabulkan gugatan sekaligus memerintahkan KPU untuk mengesahkan kepesertaan PKPI. “Tapi amar putusannya seperti apa, nanti kami bahas dulu. Misalnya jika di amar putusan itu berbeda (dengan putusan terhadap PBB), misalnya tidak memerintahkan KPU menjadikan PKPI sebagai peserta pemilu, akan kami bahas,” kata Komisioner KPU Arief Budiman.
Di sisi lain, seandainya pengadilan mengabulkan gugatan PKPI, KPU tetap akan mempertimbangkan waktu yang disediakan Undang-Undang untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sebab tahapan Pemilu 2014 saat ini sudah berjalan dan waktu pendaftaran caleg makin mepet, yaitu 9-22 April 2013.
PKPI sesungguhnya diputuskan memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2014 oleh Bawaslu pada 5 Februari 2013. Namun KPU menolak melaksanakan keputusan Bawaslu itu. Akibatnya PKPI belum dapat disahkan sebagai partai peserta Pemilu 2014
PKPI kemudian mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara ke PTTUN pada 8 Maret 2013. PKPI menilai KPU sebagai lembaga penyelenggara negara telah melanggar hukum karena menolak melaksanakan keputusan Bawaslu. PKPI menilai KPU tidak mengakui fungsi Bawaslu, dan karenanya dapat dianggap menolak menegakkan asas pemerintahan yang baik.
Ketua Umum PKPI Sutiyoso mengatakan KPU membangkang terhadap Undang-Undang dengan menolak keputusan Bawaslu. “Jadi yang kami gugat bukan lagi soal verifikasi faktual (calon peserta Pemilu 2014), tetapi sikap KPU yang menolak melaksanakan keputusan Bawaslu. Itu namanya pembangkangan terhadap Undang-Undang,” ujar Sutiyoso. (umi)
Sumber : Viva News.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar