Yogyakarta - KPU Provinsi DIY telah menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi faktual untuk 18 partai politik calon peserta pemilu 2014 paska putusan DKPP tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi DIY. Hasil verifikasi faktual tersebut disampaikan dalam rapat pleno terbuka yang diselenggarakan di KPU Provinsi DIY pada Kamis (3/1).
Rapat
pleno terbuka dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah DIY, Polda DIY,
Badan Kesatuan Bangsa,
Politik Dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) DIY, Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) DIY, KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DIY, perwakilan 18 partai politik calon peserta pemilu 2014 tingkat
provinsi DIY paska putusan DKPP serta media cetak dan elektronik.
Menanggapi
hasil ini, terdapat 8 partai politik yang mengajukan keberatan secara tertulis,
yaitu : Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Nasional Republik (NASREP),
Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Damai
Sejahtera (PDS), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai
Kedaulatan, dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).
Dalam
kesempatan tersebut Ketua KPU Provinsi DIY, Any Rohyati, S.E., M.Si.,
menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual pengurus dan
anggota partai politik tingkat kabupaten/kota se-Provinsi DIY kepada ketua
Bawaslu Provinsi DIY, Drs. Mohammad Najib, M.Si.** Sumber : KPU DIY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar