Minggu, 24 Maret 2013

MELANGGAR,CALEG AKAN DICORET




MELANGGAR,CALEG AKAN DICORET
Kuota 30 % Perempuan Wajib Dipenuhi


SLEMAN (KR) - Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 wajib menaati ketentuan kuota 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil). Apabila di satu dapil syarat tersebut tidak terpenuhi, maka semua calon akan dicoret (di dapil tersebut parpol yang bersangkutan tidak boleh mengajukan calon).

KaIau di satu dapil caleg perempuan yang diajukan parpol kurang dari 30 persen, maka semua calon akan dicoret. Di dapil itu tidak boleh mengajukan calon. Jadi, nanti caleg perempuan 30 persen akan tercapai,”kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sleman,Djajadi.Sabtu(22/3).
Ia mencontohkan, misalnya Sleman I punya alokasi tujuh kursi. Maka calon nomor urut satu sampai tiga harus ada satu perempuannya. Selanjutnya calon nomor urut empat sampai enam juga harus ada 8atu calon perempuan.

Pada pemilu mendatang parpol juga hanya bisa mencalonkan 100 persen dari alokasi kursi setiap dapil. Misalnya,Sleman I ada tujuh kursi, berarti setiap partai hanya bisa mencalonkan maksimal tujuh caleg. Ketentuan ini berbeda dengan pemilu sebelumnya. dimana tiap parpol dapat mencalonkan 120 persen dari alokasi kursi.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nornor 6 Thhun 2013 tentang perubahan ke empat atas peraturan yang mengatur tentang tahapan pemilu, pengumuman pendaftaran pencalonan dilaksanakan, 6-8 April. Selanjutnya pendaftaran, 9-22 April. 

“Yang dimaksud pendaftaran pengurus parpol menyampaikan surat pencalonan berikut lampiran daftar calon yang diajukan,”terang Djajadi.

Pendaflaran bakal calon dilengkapi dengan pernenuhan persyaratannya misalnya fotokopi KTP yang dilegalisir,fotokopi ijasah. Caleg juga harus menyerahkan surat keterangan bahwa dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih. Padahal sekarang ini daftar pemilih belum ada. Untuk itu sesuai peraraturan KPU, surat keterangan nantinya akan dikeluarkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ditambahkan, peraturan KPU punya kekuatan hukum. Kedudukannya sama dengan peraturan pemerintah yang ditandatangani Presiden. Peraturan KPU persis di bawah peraturan undang-undang. Semua aturan yang dibuat KPUjuga sudah diundangkan dalam lembaran negara. Ketentuan yang ada hanya bisa diubah apabila digugat ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. “Jadi ini hukum positif Peraturan ini tidak bisa ditolak,’ tandasnya. (Ast)-f


Sumber : Kedaulatan Rakyat,Senin : 25 Maret 2012, Hal : 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar