MELANGGAR,CALEG AKAN DICORET
Kuota 30 % Perempuan Wajib Dipenuhi
Kuota 30 % Perempuan Wajib Dipenuhi
SLEMAN (KR) - Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 wajib menaati ketentuan kuota 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil). Apabila di
satu dapil syarat tersebut tidak
terpenuhi, maka semua calon akan
dicoret (di dapil tersebut
parpol yang bersangkutan tidak boleh mengajukan calon).
“KaIau di satu dapil caleg
perempuan yang diajukan parpol kurang
dari 30 persen, maka semua calon akan dicoret. Di dapil itu tidak boleh mengajukan calon. Jadi,
nanti caleg perempuan 30 persen
akan tercapai,”kata Ketua Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sleman,Djajadi.Sabtu(22/3).
Ia mencontohkan,
misalnya Sleman I punya alokasi tujuh kursi. Maka calon nomor urut
satu sampai tiga harus ada satu perempuannya. Selanjutnya calon
nomor urut empat sampai enam
juga harus ada 8atu calon perempuan.
Pada pemilu mendatang
parpol juga hanya bisa mencalonkan
100 persen dari alokasi kursi setiap
dapil. Misalnya,Sleman I ada
tujuh kursi, berarti setiap partai
hanya bisa mencalonkan maksimal
tujuh caleg. Ketentuan ini berbeda
dengan pemilu sebelumnya. dimana tiap parpol dapat mencalonkan 120 persen
dari alokasi kursi.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nornor 6 Thhun 2013 tentang perubahan
ke empat atas peraturan yang mengatur tentang tahapan pemilu, pengumuman pendaftaran pencalonan
dilaksanakan, 6-8 April. Selanjutnya pendaftaran,
9-22 April.
“Yang dimaksud pendaftaran pengurus parpol menyampaikan surat pencalonan berikut lampiran daftar calon yang diajukan,”terang Djajadi.
Pendaflaran bakal calon dilengkapi dengan pernenuhan persyaratannya misalnya fotokopi KTP yang dilegalisir,fotokopi ijasah.
Caleg juga harus menyerahkan surat
keterangan bahwa dirinya sudah
terdaftar sebagai pemilih. Padahal
sekarang ini daftar pemilih belum
ada. Untuk itu sesuai peraraturan KPU,
surat keterangan nantinya akan dikeluarkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ditambahkan, peraturan
KPU punya kekuatan hukum. Kedudukannya sama dengan peraturan
pemerintah yang ditandatangani
Presiden. Peraturan KPU persis di
bawah peraturan undang-undang. Semua
aturan yang dibuat KPUjuga sudah
diundangkan dalam lembaran negara. Ketentuan
yang ada hanya bisa diubah apabila digugat
ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. “Jadi ini hukum positif Peraturan ini tidak bisa ditolak,’ tandasnya. (Ast)-f
Sumber : Kedaulatan Rakyat,Senin : 25 Maret 2012, Hal : 5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar