MASIH MENUNGGU PERBUP
Jalan Affandi Bebas Alat Peraga
Jalan Affandi Bebas Alat Peraga
SLEMAN (KR) - Komisi Pemilihan
Umum Daerah (KPUD) Sleman usulkan kawasan perkantoran Pemkab bebas dari alat
peraga kampanye. Selain itu ruas Jalan Affandi juga diharapkan tidak boleh
dipasang alat peraga, mengingat kondisi sekitar yang cukup semrawut. Hal tersebut
diharapkan dapat dimasukkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemasangan
alat peraga kampanye.
“KPUD sekadar memberikan masukan. Salah satunya kita berharap kawasan ibukota kabupaten dan Simpangempat Denggung sampai Beran tidak boleh untuk memasang alat peraga kampanye. Karena di situ daerah perkantoran pemerintah,” kata Ketua KPUD Sleman, Djajadi di kantornya, Kamis (21/3).
Dikatakan, KPUD sudah mengundang Pemkab untuk membahas revisi Perbup dan masukan tersebut sudah disampaikan sejak satu bulan yang lalu. Namun hingga kemarin Perbup belum juga turun. Dalam revisi Perbup KPUI) juga mengusulkan untuk pemasangan alat peraga di kawasan Ringraod agar tidak dipasang di devider.
Sedanguntuk kawasan jalan yang harus bebas alat peraga, KPUD masih menunggu keputusan Perbup. Pada pemilu sebelumnya, ruas Jalan Affandi harus bersih. “Kami berharap kali ini juga tidak boleh mengingat ruas jalan tersebut sudah semrawut,” katanya.
Sementara menunggu Perbup, pemasangan alat peraga masih menggunakan peraturan KPU tentang kampanye. Namun dalam peraturan itu belum mengatur titik-titik yang dilarang secara detail. Melainkan baru aturan secara umum, misalnya alat peraga tidak boleh dipasang di kantor pemerintahan, tempat ibadah, sekolah dan fasilitas umum termasuk taman.”Di Perbup nanti diatur lebih detail karena bupati yang punya wilayah, tutur Djajadi.
Bupati Sleman Sri Pumomo mengatakan, Pemkab saat ini tengah mempersiapkan aturan tentang pemasangan alat peraga kampanye. Harapannya aturan yang dibuat dapat memadahi aspirasi Semua pihak “Prinsipnya sedang persiapan di tingkat teknis. Alat peraga itu bagaimanapun kompleks. Jangan sampai aturan tersebut belum memadai aspirasi semua pihak, sehingga perlu kita siapkan secara matang,” katanya. (Ast)-f
“KPUD sekadar memberikan masukan. Salah satunya kita berharap kawasan ibukota kabupaten dan Simpangempat Denggung sampai Beran tidak boleh untuk memasang alat peraga kampanye. Karena di situ daerah perkantoran pemerintah,” kata Ketua KPUD Sleman, Djajadi di kantornya, Kamis (21/3).
Dikatakan, KPUD sudah mengundang Pemkab untuk membahas revisi Perbup dan masukan tersebut sudah disampaikan sejak satu bulan yang lalu. Namun hingga kemarin Perbup belum juga turun. Dalam revisi Perbup KPUI) juga mengusulkan untuk pemasangan alat peraga di kawasan Ringraod agar tidak dipasang di devider.
Sedanguntuk kawasan jalan yang harus bebas alat peraga, KPUD masih menunggu keputusan Perbup. Pada pemilu sebelumnya, ruas Jalan Affandi harus bersih. “Kami berharap kali ini juga tidak boleh mengingat ruas jalan tersebut sudah semrawut,” katanya.
Sementara menunggu Perbup, pemasangan alat peraga masih menggunakan peraturan KPU tentang kampanye. Namun dalam peraturan itu belum mengatur titik-titik yang dilarang secara detail. Melainkan baru aturan secara umum, misalnya alat peraga tidak boleh dipasang di kantor pemerintahan, tempat ibadah, sekolah dan fasilitas umum termasuk taman.”Di Perbup nanti diatur lebih detail karena bupati yang punya wilayah, tutur Djajadi.
Bupati Sleman Sri Pumomo mengatakan, Pemkab saat ini tengah mempersiapkan aturan tentang pemasangan alat peraga kampanye. Harapannya aturan yang dibuat dapat memadahi aspirasi Semua pihak “Prinsipnya sedang persiapan di tingkat teknis. Alat peraga itu bagaimanapun kompleks. Jangan sampai aturan tersebut belum memadai aspirasi semua pihak, sehingga perlu kita siapkan secara matang,” katanya. (Ast)-f
Sumber : Kedaulatan Rakyat,
Hal: 6. Hari : 22 maret 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar