Minggu, 31 Maret 2013

Panwaslu Kabupaten Sleman Siap Terima Laporan Via Online



Panwaslu Kabupaten Sleman Siap Terima Laporan Via Online
Laporkan Kecurangan Pemilu Melalui Blog Kami
Untuk mempermudah pelaporan kecurangan proses tahapan Pemilu 2014, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menerapkan laporan melalui online.
        KETUA Panwaslu Sleman, Sutoto Jatmiko, mengatakan, masyarakat Sleman bisa menyampaikan aduan terkait pelaksaan Pemilu yang tak sesuai aturan. Aduan tersebut dapat disampaikan  ke blog milik Panwaslu Kabupaten Sleman.
               “Kami siap menerima aduan dari masyarakat terkait pelaksanaan dan proses  Pemilu. Melalui blog, kami harapkan lebih mudah,” kata dia.Blog milik Panwaslu Sleman tersebut diberi nama Panwasluslemandiy.blogs pot.com. Blog ini selain menerima aduan masyarakat juga berisi informasi pemberitaan seputar Pemilu.
            Kedepan, Panwaslu akan membuat website sehingga kapasitasnya lebih besar dan mudah diakses masyarakat. “Web yang periode lalu juga ada. Namun sayangnya bel um terisi, karena kami tak tahu kata kuncinya, maka kami akan membuat web baru,” kata dia.
            Di dalam website yang masih dalam proses pembuatan ini, rencananya juga akan dicantumkan peraturan Pemilu yang telah ditetapkan KPU. Selain itu, informasi terbaru terkait tahapan Pemilu dan tentunya aduan-aduan dari  masyarakat.
            Website ini ditargetkan selesai dan bisa diakses pada minggu kedua bulan April mendatang. “Kami harapkan melalui blog dan web yang sedang dalam proses pembuatan  ini dapat memberikan informasi ke masyarakat. Selain itu, juga memudahkan dalam proses pengawasan,” kata dia.
Kordinator Divisi Pengawasan Panwaslu Sleman, Karim Mustofa, mengatakan, selain blog, juga akan dibuat jejaring sosial seperti facebook dan twitter. Sebab jejaring sosial lebih mudah diakses masyarakat.
            “Untuk blog, saat ini kami terus menng-update informasi. Sejauh ini, informasi tentang pemberitaan seputaran Pem ilu yang baru bisa kami perbaharui,” kata dia.(chatarina binarsih)
Sumber : Tribun Jogja. Hal : 14. Sabtu,30 Maret 2013

Senin, 25 Maret 2013

Penertiban Atribut Parpol




Penertiban Atribut Parpol
Terkendala Perbup

SLEMAN - Kordinator Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Sleman, Karim Mustofa, mempertanyakan Perbup Penataan Atribut Parpol yang hingga saat ini belum tuntas. Padahal Perbup tersebut menjadi acuan untuk melakukan penertiban.
“Tentang penataan atribut tersebut sebenarnya sudah ada pada peraturan KPU.  Namun jika belum ada Perbup, penataan atribut akan mengalami kesulitan karena di Perbup lebih rinci dan kewilayahannya akan jelas,” terang dia.
Menurut dia, Perbup tersebut memang akan berbeda dengan tahun sebelumnya. “Perbup tersebut memang harus direvisi karena sudah tak relevan,”katadia.
Bupati Sleman, Sri Pumomo, mengatakan, hingga saat ini Perbup tersebut masih digodok. DaIam Perbup tersebut, kami juga akan memasukkan sanksi atas pelanggaran tersebut. Namun rinciannya belum bisa kami sampaikan,” kata dia. (cba)

Sumber : Tribun Jogja,22 maret 20113. Hal : 15

Minggu, 24 Maret 2013

MELANGGAR,CALEG AKAN DICORET

PELATIHAN PENULISAN WEB PANWASLU



      Sleman, 25/3/2013. Pelatihan penulisan web  untuk  mengisi portal Panwaslu di internet menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan SDM Panwaslu dalam mendukung  tupoksi mereka yang diberikan undang-undang, khususnya memediakan kegiatan dan kinerja Panwaslu.

   Bawaslu  perlu mendorong SDM Panwaslu agar bisa menguasai keterampilan mengoperasikan imformasi  teknologi (IT) dalam membuat berita dan informasi yang terkait dengan tupoksi  Panwaslu. Mengingat  pos anggaran  kegiatan tersebut ada di Bawaslu.

     Ini  semua telah ter-akomodasi,  dimana Bawaslu Provinsi DIY pada Rabu,  20 Maret 2013 menyelenggarakan  pelatihan penulisan web, dihadiri semua perwakilan dari Panwaslu Kota/ Kabupaten.  (AS)

Kamis, 21 Maret 2013

MASIH MENUNGGU PERBUP


MASIH MENUNGGU PERBUP
Jalan Affandi Bebas Alat Peraga
SLEMAN (KR) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sleman usulkan kawasan perkantoran Pemkab bebas dari alat peraga kampanye. Selain itu ruas Jalan Affandi juga diharapkan tidak boleh dipasang alat peraga, mengingat kondisi sekitar yang cukup semrawut. Hal tersebut diharapkan dapat dimasukkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemasangan alat peraga kampanye.
“KPUD sekadar memberikan masukan. Salah satunya kita berharap kawasan ibukota kabupaten dan Simpangempat Denggung sampai Beran tidak boleh untuk memasang alat peraga kampanye. Karena di situ daerah perkantoran pemerintah,” kata Ketua KPUD Sleman, Djajadi di kantornya, Kamis (21/3).
Dikatakan, KPUD sudah mengundang Pemkab untuk membahas revisi Perbup dan masukan tersebut sudah disampaikan sejak satu bulan yang lalu. Namun hingga kemarin Perbup belum juga turun. Dalam revisi Perbup KPUI) juga mengusulkan untuk pemasangan alat peraga di kawasan Ringraod agar tidak dipasang di devider.
Sedanguntuk kawasan jalan yang harus bebas alat peraga, KPUD masih menunggu keputusan Perbup. Pada pemilu sebelumnya, ruas Jalan Affandi harus bersih. “Kami berharap kali ini juga tidak boleh mengingat ruas jalan tersebut sudah semrawut,” katanya.
Sementara menunggu Perbup, pemasangan alat peraga masih menggunakan peraturan KPU tentang kampanye. Namun dalam peraturan itu belum mengatur titik-titik yang dilarang secara detail. Melainkan baru aturan secara umum, misalnya alat peraga tidak boleh dipasang di kantor pemerintahan, tempat ibadah, sekolah dan fasilitas umum termasuk taman.”Di Perbup nanti diatur lebih detail karena bupati yang punya wilayah, tutur Djajadi. 
Bupati Sleman Sri Pumomo mengatakan, Pemkab saat ini tengah mempersiapkan aturan tentang pemasangan alat peraga kampanye. Harapannya aturan yang dibuat dapat memadahi aspirasi Semua pihak “Prinsipnya sedang persiapan di tingkat teknis. Alat peraga itu bagaimanapun kompleks. Jangan sampai aturan tersebut belum memadai aspirasi semua pihak, sehingga perlu kita siapkan secara matang,” katanya. (Ast)-f
Sumber : Kedaulatan Rakyat, Hal: 6. Hari : 22 maret 2013

Rabu, 20 Maret 2013

Pengadilan Tentukan Nasib Partai Pimpinan Sutiyoso Hari Ini

Sutiyoso menggugat KPU yang menolak menjalankan keputusan Bawaslu.


Kamis, 21 Maret 2013, 10:39 Anggi Kusumadewi, Syahrul Ansyari
Ketua Umum Partai Keadikan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso.
Ketua Umum Partai Keadikan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso. (VIVAnews/Muhamad Solihin)

VIVAnews – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menggelar sidang gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia terhadap Komisi Pemilihan Umum, Kamis 21 Maret 2013.

Ketua Umum PKPI Sutiyoso optimistis memenangi sidang putusan ini. “Saya yakin menang. Kami perjuangkan. Nantinya respons dari KPU juga harus cepat seperti sikap mereka ke PBB (Partai Bulan Bintang), supaya semua bisa konsentrasi ke tahapan berikutnya,” ujar Sutiyoso di PTTUN Rawasari, Jakarta Pusat.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berpendapat, KPU seharusnya meloloskan PKPI sebagai salah satu peserta Pemilu 2014 mendatang sebab Badan Pengawas Pemilu  saja sudah meloloskan PKPI. “Saat kami mempertanyakan ke PTTUN soal ini, dijawab dengan surat resmi dari mereka yang mengatakan tidak usah mengajukan gugatan ke PTTUN karena sudah menang di Bawaslu,” ujar Sutiyoso.

Meskipun demikian, Sutiyoso menyampaikan kekhawatirannya atas sikap KPU setelah putusan PTTUN. Dia ragu KPU bersedia meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. “Kalaupun kami menang di PTTUN, sepertinya KPU susah menerima. Oleh sebab itu kami belum tahu bagaimana ke depan,” kata dia.

Sikap KPU soal PKPI belum jelas. Di satu sisi, KPU mengatakan akan melaksanakan putusan PTTUN jika Majelis Hakim mengabulkan gugatan sekaligus memerintahkan KPU untuk mengesahkan kepesertaan PKPI. “Tapi amar putusannya seperti apa, nanti kami bahas dulu. Misalnya jika di amar putusan itu berbeda (dengan putusan terhadap PBB), misalnya tidak memerintahkan KPU menjadikan PKPI sebagai peserta pemilu, akan kami bahas,” kata Komisioner KPU Arief Budiman.

Di sisi lain, seandainya pengadilan mengabulkan gugatan PKPI, KPU tetap akan mempertimbangkan waktu yang disediakan Undang-Undang untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sebab tahapan Pemilu 2014 saat ini sudah berjalan dan waktu pendaftaran caleg makin mepet, yaitu 9-22 April 2013.

PKPI sesungguhnya diputuskan memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2014 oleh Bawaslu pada 5 Februari 2013. Namun KPU menolak melaksanakan keputusan Bawaslu itu. Akibatnya PKPI belum dapat disahkan sebagai partai peserta Pemilu 2014

PKPI kemudian mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara ke PTTUN pada 8 Maret 2013. PKPI menilai KPU sebagai lembaga penyelenggara negara telah melanggar hukum karena menolak melaksanakan keputusan Bawaslu. PKPI menilai KPU tidak mengakui fungsi Bawaslu, dan karenanya dapat dianggap menolak menegakkan asas pemerintahan yang baik.

Ketua Umum PKPI Sutiyoso mengatakan KPU membangkang terhadap Undang-Undang dengan menolak keputusan Bawaslu. “Jadi yang kami gugat bukan lagi soal verifikasi faktual (calon peserta Pemilu 2014), tetapi sikap KPU yang menolak melaksanakan keputusan Bawaslu. Itu namanya pembangkangan terhadap Undang-Undang,” ujar Sutiyoso. (umi)
Sumber : Viva News.com

Nasib Partai Sutiyoso Tak Jelas, DKPP Segera Sidang Kode Etik KPU

Liputan6.com, Jakarta : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih memeriksa pengaduan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah terjadi melanggar kode etik. Jika laporan itu sudah memenuhi syarat, DKPP segera menggelar sidang kode etik.

"Namun, apabila kelengkapannya belum terpenuhi, kami akan meminta Bawaslu untuk memenuhinya," ujar Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Rabu (20/3/2013).

Bawaslu sebelumnya melaporkan KPU ke DKPP karena tidak merespons rekomendasi mereka yang menyatakan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) berhak ikut Pemilu 2014. Padahal, KPU telah merespons putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) bisa ikut Pemilu 2014.

Dengan merespons putusan PT TUN itu, KPU menempatkan PBB sebagai partai peserta pemilu dengan nomor urut 14. Sementara, PKPI pimpinan Sutiyoso yang direkomendasikan Bawaslu, hingga saat ini nasibnya belum jelas.

Menurut Nur Hidayat, pengaduan Bawaslu ini akan digabung dengan laporan lainnya. Sebab, selain Bawaslu, KPU juga dilaporkan oleh sejumlah pihak, seperti PPRN, Partai Republikan, dan sejumlah individu untuk hal yang sama.

"Posisi kami menunggu saja. Tidak mendorong pihak lain untuk mengadukan dan tidak bisa menolak aduan siapa pun. Yang prinsip, selama memenuhi syarat-syarat formal dan material, maka kami akan memprosesnya. Proses yang saya maksud di sini adalah persidangan kode etik," paparnya.

Nur Hidayat menambahkan, DKPP tidak akan melibatkan anggotanya yang berasal dari KPU dan Bawaslu untuk menangani aduan ini. Sebab, sesuai aturan, anggota dari unsur KPU dan Bawaslu tidak boleh dilibatkan apabila terkait sebuah aduan.

Sesuai ketentuan UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan DKPP No 2 Tahun 2012, apabila KPU dilaporkan, maka anggota DKPP dari unsur KPU tidak bisa ikut menangani aduan. Sementara, apabila Bawaslu membuat aduan, maka anggota DKPP dari unsur Bawaslu juga tidak bisa dilibatkan.

Sehingga dalam kasus ini, anggota DKPP dari unsur KPU dan Bawaslu tidak boleh ikut dalam pengajian, pleno penetapan persidangan, sebagai panel perkara, hingga pleno penetapan putusan.

"Anggota DKPP yang dimaksud adalah Ida Budhiati (dari unsur KPU) dan Nelson Simanjuntak (Bawaslu). Namun dalam perkara di luar itu, keduanya seperti biasa, masih menjalankan tugas-tugasnya di DKPP," jelas Nur Hidayat. (Eks)
Sumber : Liputan 6