Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sleman meminta Pemkab segera menerbitkan Paraturan Bupati (Perbup) yang mengatur soal pemasangan alat peraga kampanye. Selama belum ada Perbup,emasangan alat peraga masaih menggunakan aturan lama dan mengacu pada ketentuan undang-undang.
"Kami secara lisan maupun tertulis sudah menyampaikan kepada Pemkab agar segera diterbitkan aturan tenteng pemasangan alat peraga kampanye", kata Ketua Panwaslu Sleman, Sutoto Jatmiko, Jum'at (10/5). Surat tersebut sudah direspon. Pembasan Perbup sepengetahuan Panwaslu hampir final.
Berdasar pengawasan Panwaslu, meski belum ada Perbup yang baru namun tidak banyak ditemukan pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye. "Di Sleman relatif bagus," ujar Sutoto yang juga menambahkan, jika parpol tidak tertib memasang alat peraga, justru akan merusak wajah parpol itu sendiri.
Ditambahkan,aturan memasamg alat peraga selama ini belum diikuti dengan pemberian sanksi yang tegas bagi pihak yang melanggar. Sanksi hanya sebatas diberi peringatan dan diturunkan alat peraganya tanpa disertai denda. Sebab itu Panwaslu menilai dalam penyelenggaraan pemilu yang akan datang samnksi perlu diatur. Hal ini penting untuk membiasakan taat aturan.
Terpisah Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Sleman, Ardani mengatakan, draf perbup saat ini sudah sampai di bagian hukum dan tinggal naik ke Bupati. "Kemarin sudah kita diskusikan. Pembahasannya sudah selesai dan sekarang proses ke bagian hukum," katanya.
Perbup pemasangan alat peraga tersebut berlaku untuk pemilu legislatif dan pilkada sekaligus. Perbup mengatur titik-titik mana saja yang boleh dipasangi alat peraga dan lokasi yang dilarang. (Ast)-a
Sumber : Kedaulatan Rakyat, Hal : 6, Hari : Sabtu, 11 Mei 2013
Sumber : Kedaulatan Rakyat, Hal : 6, Hari : Sabtu, 11 Mei 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar