Senin, 07 Januari 2013

Putusan KPU Peserta Pemilu 2014 Rawan Gugatan Parpol

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai partai yang lolos verifikasi faktual diprediksi akan digugat. Gugatan tersebut berasal dari partai politik yang tidak lolos verifikasi faktual. "Kemungkinan besar gugatan sangat tinggi yakni 16 partai dengan 18 partai, artinya ada 34 parpol, sementara hanya 10 yang lolos," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry Sumampow dalam jumpa pers di Cikini, Jakarta, Minggu (6/1/2013).
Menurut Jeirry, banyak partai yang tidak ingin mengikuti proses verifikasi faktual. Dengan sendirinya parpol tersebut tidak lolos menjadi peserta pemilu 2014. Namun, hal itu tidak menyurutkan gugatan kepada putusan KPU.
"Gugatan parpol-parpol lain akan muncul khususnya yang lolos di 16 pertama saat verifikasi administrasi. Gugatan yang akan dilakukan bisa lebih banyak soal prosedur," katanya.
Selain itu, gugatan juga akan berisi mengenai penyelenggara Pemilu dan kinerja KPU. Tetapi, Jeirry menilai, parpol tersebut sulit beradu data dengan KPU. Pasalnya, memang banyak parpol yang tidak lolos secara persyaratan yang diminta undang-undang.
"Kalaupun ada gugatan untuk mengadu data akan sangat sulit, khususnya di tingkat Bawaslu. UU ini memang terlalu rumit, tapi itulah yang semestinya kita ikuti, gugatan akan berkisar soal kinerja Pemilu dalam hal ini KPU," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi faktual partai politik 2014 pada 7 Januari 2013, besok. Namun, Komite Pemilih Indonesia (TEPI) mengklaim telah mengetahui hasil partai politik yang lolos verifikasi faktual tersebut.
Koordinator TEPI, Jeirry Sumampow, mengatakan, peserta pemilu 2014 sebanyak 10 parpol. Ke-10 parpol itu adalah mereka yang lolos verifikasi administrasi KPU. Sembilan partai lolos adalah parpol yang kini berada di parlemen dengan penambahan Partai Nasdem.
"Dari hasil verifikasi parpol itu yang lolos hanya 10 partai, sembilan partai yang di parlemen dan satu partai baru yaitu Nasdem," kata Jeirry
Jeirry menjelaskan, partai yang lolos verifikasi administrasi namun gagal dalam verifikasi faktual yakni Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
"Jadi sesuai data ini PBB tidak lolos di empat provinsi, PDP itu di 21 propinsi, PKPI di enam provinsi, PKBIB di 20 provinsi, PPRN di 12 provinsi dan PPN di 6 provinsi, kalau ada partai secara provinsi tak lolos dan parpol yang bersangkutan tidak akan lolos di tingkat nasional," katanya.
Sedangkan, kata Jeirry, 18 parpol yang diminta DKPP untuk diverifikasi faktual bernasib sama. Parpol tersebut tidak lolos dalam verifikasi faktual. Sebab, 18 parpol itu tidak ada di semua provinsi itu mulus artinya tidak semua lolos.
"Karena jika salah satu provinsi saja tidak lolos, maka itu tidak bisa diloloskan. Syarat kepengurusan dan syarat keanggotaan di tingkat provinsi dan kabupaten kota," jelas Jeirry. (Sumber:TRIBUNNEWS.COM)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar