Setelah menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual
selama hampir dua belas jam di Ruang Sidang KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29,
Jakarta, Selasa (8/1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan
sepuluh partai politik (parpol) yang memenuhi syarat dan ditetapkan
sebagai peserta Pemilu 2014.
Kesepuluh parpol yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 adalah:
“Berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang disampaikan oleh seluruh KPU provinsi, KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor : 05/Kpts/KPU/TAHUN 2013
tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014. Isinya,
menetapkan sepuluh partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat
sebagai peserta Pemilu 2014, dan 24 partai politik tidak memenuhi
syarat,” demikian dibacakan Ketua KPU, Husni Kamil Manik.
Berdasarkan keputusan tersebut, 24 parpol yang tidak memenuhi syarat adalah:
Husni menambahkan, sesuai Pasal 259 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 269 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, keputusan KPU itu dapat berubah, apabila ada keputusan dari lembaga sengketa penyelenggaraan pemilu. “Perubahan terhadap keputusan ini dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Bawaslu, atau Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), atau Keputusan Mahkamah Agung (MA),” sambungnya.
Rapat
pleno yang digelar sejak Senin (7/1) pukul 13.30 WIB dan berakhir
Selasa (8/1) pukul 02.45 WIB itu diwarnai interupsi dari para pengurus
parpol. Hampir seluruh pengurus partai, termasuk para petingginya
seperti Yusril Ihza Mahendra (PBB), Sutiyoso (PKPI), Roy BB. Janis dan
Didi Supriyanto (PDP), menyampaikan interupsi, yang membuat suasana
rapat beberapa kali sempat memanas.
Tanda-tanda bakal memanasnya suasana rapat pleno terbuka sebenarnya telah tampak sejak pagi. Beberapa partai yang tidak lolos verifikasi administrasi sebelum keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti PDP, PKBIB, Partai Kongres, dan PPPI melakukan aksi demo di depan Gedung KPU, dan sempat membuat kemacetan parah di sekitar Jalan Imam Bonjol. Sumber : KPU | ||
Senin, 07 Januari 2013
KPU Tetapkan 10 Parpol Peserta Pemilu 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar