Keputusan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) mengenai partai yang lolos verifikasi faktual diprediksi
akan digugat. Gugatan tersebut berasal dari partai politik yang tidak
lolos verifikasi faktual.
"Kemungkinan besar gugatan sangat tinggi yakni 16 partai dengan 18
partai, artinya ada 34 parpol, sementara hanya 10 yang lolos," kata
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry Sumampow dalam jumpa
pers di Cikini, Jakarta, Minggu (6/1/2013).
Menurut Jeirry, banyak partai yang tidak ingin mengikuti proses
verifikasi faktual. Dengan sendirinya parpol tersebut tidak lolos
menjadi peserta pemilu 2014. Namun, hal itu tidak menyurutkan gugatan
kepada putusan KPU.
"Gugatan parpol-parpol lain akan muncul khususnya yang lolos di 16
pertama saat verifikasi administrasi. Gugatan yang akan dilakukan bisa
lebih banyak soal prosedur," katanya.
Selain itu, gugatan juga akan berisi mengenai penyelenggara Pemilu
dan kinerja KPU. Tetapi, Jeirry menilai, parpol tersebut sulit beradu
data dengan KPU. Pasalnya, memang banyak parpol yang tidak lolos secara
persyaratan yang diminta undang-undang.
"Kalaupun ada gugatan untuk mengadu data akan sangat sulit, khususnya
di tingkat Bawaslu. UU ini memang terlalu rumit, tapi itulah yang
semestinya kita ikuti, gugatan akan berkisar soal kinerja Pemilu dalam
hal ini KPU," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi faktual
partai politik 2014 pada 7 Januari 2013, besok. Namun, Komite Pemilih
Indonesia (TEPI) mengklaim telah mengetahui hasil partai politik yang
lolos verifikasi faktual tersebut.
Koordinator TEPI, Jeirry Sumampow, mengatakan, peserta pemilu 2014
sebanyak 10 parpol. Ke-10 parpol itu adalah mereka yang lolos verifikasi
administrasi KPU. Sembilan partai lolos adalah parpol yang kini berada
di parlemen dengan penambahan Partai Nasdem.
"Dari hasil verifikasi parpol itu yang lolos hanya 10 partai,
sembilan partai yang di parlemen dan satu partai baru yaitu Nasdem,"
kata Jeirry
Jeirry menjelaskan, partai yang lolos verifikasi administrasi namun
gagal dalam verifikasi faktual yakni Partai Persatuan Nasional (PPN),
Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai
Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia
(PKPI) dan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
"Jadi sesuai data ini PBB tidak lolos di empat provinsi, PDP itu di
21 propinsi, PKPI di enam provinsi, PKBIB di 20 provinsi, PPRN di 12
provinsi dan PPN di 6 provinsi, kalau ada partai secara provinsi tak
lolos dan parpol yang bersangkutan tidak akan lolos di tingkat
nasional," katanya.
Sedangkan, kata Jeirry, 18 parpol yang diminta DKPP untuk
diverifikasi faktual bernasib sama. Parpol tersebut tidak lolos dalam
verifikasi faktual. Sebab, 18 parpol itu tidak ada di semua provinsi itu
mulus artinya tidak semua lolos.
"Karena jika salah satu provinsi saja tidak lolos, maka itu tidak
bisa diloloskan. Syarat kepengurusan dan syarat keanggotaan di tingkat
provinsi dan kabupaten kota," jelas Jeirry. (Sumber:
TRIBUNNEWS.COM)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita