Senin, 16 Desember 2013

RAKOR PENGAWASAN TAHAPAN KAMPANYE PEMILU 2014 PANWASCAM SE-KABUPATEN SLEMAN



Panwascam se-kabupaten Sleman kemarin megadakan rakor pengawasan tahapan kampanye di hotel The Rich Hotel Yogayakarta. Dalam rakor ini membahas tentang pengawasan yang akan dilakukan oleh panwaslu. Pegawasan yang harus dilakukan meliputi pengawasan pemasangan alat peraga kampanye, pengawasan cara caleg untuk menyosialisasikan program, visi dan misinya, dan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam proses pelaporan pelanggaran pemilu.
Panwascam dituntut untuk lebih berani mengambil sikap pada setiap pengawasan yang dilakukan apabila menemukan pelanggaran-pelanggaran kampanye. Apabila diindikasikan menemukan pelanggaran tahapan kampanye yang dilakukan oleh caleg, mereka harus meneliti dan berhati-hati dalam melaporkan pelanggaran tersebut, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Harus ada cukup bukti dan saksi untuk memproses pelanggaran tersebut ke tingkat selanjutnya. Adapun proses penanganan pelanggaran tersebut telah kami sampaikan beberapa hari yang lalu. Dan untuk kelengkapan proses penanganan pelanggaran kampanye ini ada form-form laporan yang

Senin, 09 Desember 2013

ALAT PERAGA KAMPANYE DITURUNKAN



Panwaslu Sleman,(Sabtu,7/12) menindaklanjuti laporan dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan tentang adanya pelanggaran alat peraga kampanye, maka Panwaslu Sleman merekomendasikan untuk melakukan pencopotan alat peraga kampanye yang tidak mengikuti aturan tentang pemasangan alat peraga kampanye.Yang aturan-aturan tersebut telah diatur dalam peraturan bupati. Oleh karena itu Satpol PP bekerja sama dengan KPU dan Kantor Kesatuan Bangsa Kabupaten Sleman mencopot paksa alat peraga yang menyalahi aturan.
Pelanggaran alat peraga kampanye ini berada di daerah Mlati, Godean, Minggir, Seyegan. Sebelum dilakukan operasi ini Pihak Satpol PP telah memberikan peringatan kepada partai politik agar memberikan peringatan kepada caleg- calegnya yang memasang alat peraga kampanye sembarangan. Namun peringatan tersebut belum disikapi dengan baik.

Operasi Penertiban ini dilakukan karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh hampir seluruh caleg di Kabupaten Sleman. Bapak Karim Mustofa selaku anggota Panwaslu Sleman yang membawahi Divisi Pengawasan mengatakan bahwa alat peraga kampanye yang menyalahi aturan harus dicabut

Selasa, 03 Desember 2013

PANWASLU SLEMAN GELAR SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU KE OMS DAN KALANGAN PELAJAR



Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sleman menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2014 kepada OMS(organisasi Masyarakat Sipili) dan Calon Pemilih Pemula dari kalangan Pelajar SMA/SMK/MA se Kabupaten Sleman, Sabtu (23/11). 
Kegiatan yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Pakem ini,sengaja digelar guna meningkatkan peran aktif masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan Pemilu yang sudah di depan mata, khususnya oleh Organisasi Masyarakat (OMS) dan kalangan Pendidikan. 
Ketua Panwaslu Sleman, Sutoto Jatmiko menyebutkan, sosialisasi ini dimaksudkan dalam upaya memberikan pemahaman terkait pentingnya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2014 serta meningkatkan partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu.Adapun keterlibatan OSIS SMA/SMK/MA dalam kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai pendidikan Politik bagi Calon Pemilih Pemula. Menurutnya, dalam

RAKOR SENTRA GAKKUMDU DI PANWASLU KABUPATEN SLEMAN



Pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2014, pukul 09.00 WIB, bertempat di Kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sleman telah dilaksanakan rapat koordinasi Sentra Gakkumdu Panwaslu Kabupaten Sleman yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Sleman, personil penegak hukum dari Reskrim Polres dan Kejaksaan Negeri Sleman. 
Sebagai salah satu upaya perwujudan demokrasi di Indonesia bisa dilihat dari kualitas pengawas pemilu dan penegakan hukumnya. Maka, guna mendukung hal tersebut, disepakati beberapa program kerja yang akan dilaksanakan oleh Sentra Gakkumdu Panwaslu Kabupaten Sleman sebagai berikut :
  1. Menyelenggarakan Rapat Rutin (coffe Morning) di sekretariat Panwaslu Kab.