Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 186.612.255 pemilih. Walaupan masih banyak desakan dari parpol untuk menunda penetapan DPT, dikarenakan masih ada 10,4 juta data pemilih yang bermasalah. Dari data yang bermasalah itu tercatat pemilih yang tidak mempunyai Nomer Induk Kependudukan (NIK). Untuk itu KPU mempersilakan untuk lapor ke Bawaslu apabila ditemukan pemilih fiktif.
Partai Politik peserta pemilu juga sudah menerima salinan DPT dan daftar pemilih yang tanpa NIK. Dengan itu, parpol dapat memverifikasi langsung ke lapangan.
Apabila ada laporan yang di terima Bawaslu,terlebih dahulu akan dikaji, apakah data itu fiktif atau tidak,