Pemenuhan hak warga dalam Pemilihan Umum 2014 sedikit berubah.
Salah
satu perubahan ada pada pencentangan kertas suara, yang pada Pemilu
2009 digunakan, tak akan dipakai lagi pada Pemilu 2014, dan dikembalikan
lewat pencoblosan.
"Pemberian hak suara tidak lagi dilakukan
dengan cara mencentang, tapi kembali dengan cara mencoblos," ujar
komisioner KPU Ida Budhiati dalam siaran pers yang diterima
Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (27/6/2013) malam.
Sigit
Pamungkas, komisioner KPU lainnya menambahkan, sosialisai yang perlu dan
penting bagi masyarakat atau pemilih, adalah datang menggunakan hak
suaranya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Sigit, pemilih
diminta tak hanya datang ke TPS, tapi harus mengetahui betul kenapa
mereka mendatangi TPS. Karena, partisipasi pemilih dalam memberikan hak
suaranya sangat menentukan nasib bangsa Indonesia ke depan.
Karena
itu, pemilih juga harus memahami dan mengerti betul kualitas calon yang
mewakili mereka di kedewanan. Kualitas penyelenggaraan negara, sangat
ditentukan kualitas para pemimpin yang dipilih oleh masyarakat lewat
pemilu.