PENGUMUMAN
PERDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILU KECAMATAN (PANWASCAM)
SE-KABUPATEN SLEMAN
PERDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILU KECAMATAN (PANWASCAM)
SE-KABUPATEN SLEMAN
Nomor : 070/PANWASLU-SLM/IV/2013
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Sleman, maka Panwaslu KabupateSleman. berdasarkan atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Keputusan Panwaslu Kabupaten Sleman, membuka kesempatan bagi semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Sleman.Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebagai berikut :
- Warga negara IndonesiaBerusia paling rendah 25 (tiga puluh) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945,dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang berkaitan dengan pengawasan;
- Berpendidikan paling rendah SLTA Sederajat;
- Berdomisili di wilayah Kecamatan setempat yang dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk.
- Mampu secara jasmani dan rohani (dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah);
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari Keanggotaan Partai Politik sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri.(melampirkan surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir);
- Mengundurkan diri dari, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
2. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kab/Kota dengan dilampiri:
- Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto Berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Daftar Riwayat Hidup/DRH (Format yang disediakan Panwaslu Kab/Kota);
- Fotocopi ijazah Terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah setempat atau terdekat.
- Surat pernyataan diri yang ditandatangani di atas materai Rp 6000,- yang menyatakan :
- Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik. (bagi yang pernah menjadi anggota partai politik melampirkan surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir);
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon bagi pendaftar yang memiliki jabatan;
- Bersedia bekerja penuh waktu; dan
- Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara (BUMN)/ badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung Kompetensi calon.
4. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
5. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 29 April s/d 7 Mei 2013 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Surat lamaran dan berkas pendaftaran Calon Anggota Panwascam dimasukkan ke dalam amplop dan diberi tulisan “nama Kecamatan” di sisi kiri atas, ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Sleman dan dikirim ke Alamat Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sleman, Jl. Candi Gebang No.03 Beran Tridadi Sleman DIY 55311
- Waktu penerimaan berkas pendaftaran yang diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sleman dimulai tanggal 29 Mei 2013 pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB dan ditutup pada tanggal 07 Mei 2013 pada jam 16.00 WIB;
- Panwaslu Kabupaten Sleman berhak untuk menolak berkas pendaftaran yang diantar atau dikirim pos sebelum atau sesudah waktu yang ditentukan di atas.
6. Tempat pendaftaran (pengambilan dan penyerahan formulir) dapat dilakukan di Kantor Sekretariat
Panwaslu Kabupaten Sleman atau di setiap Kantor Kecamatan se-Kabupaten Sleman;
Panwaslu Kabupaten Sleman atau di setiap Kantor Kecamatan se-Kabupaten Sleman;
7.Keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sleman,Jl.CandiGebang No.3, Beran Tridadi Sleman DIY, Telp. (0274) 865753 atau (0274) 868405 ext.1567, email: panwaslu.sleman@gmail.com. dan dapat dilihat di website Bawaslu DIY: www.bawaslu-diy.go.id atau di blog resmi Panwaslu Kabupaten Sleman: panwasluslemandiy.blogspot.com.
Sleman, 16 April 2013
PANWASLU KABUPATEN SLEMAN
ANGGOTA KETUA ANGGOTA
(ELIS WINARNI, S.H.) (Drs.SUTOTO JATMIKO, M.M.) (M.ABDUL KARIM M.,M.S.i.)
Unduh disini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar