 Setelah menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual
selama hampir dua belas jam di Ruang Sidang KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29,
Jakarta, Selasa (8/1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan
sepuluh partai politik (parpol) yang memenuhi syarat dan ditetapkan
sebagai peserta Pemilu 2014.
Kesepuluh parpol yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 adalah:
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Demokrat
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem)Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
“Berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang disampaikan oleh seluruh KPU provinsi, KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor : 05/Kpts/KPU/TAHUN 2013
tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014. Isinya,
menetapkan sepuluh partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat
sebagai peserta Pemilu 2014, dan 24 partai politik tidak memenuhi
syarat,” demikian dibacakan Ketua KPU, Husni Kamil Manik.
Berdasarkan keputusan tersebut, 24 parpol yang tidak memenuhi syarat adalah:
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
- Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
- Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
- Partai Persatuan Nasional (PPN)
- Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
- Partai Buruh
- Partai Damai Sejahtera (PDS)
- Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
- Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
- Partai Karya Republik (Pakar)
- Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
- Partai Keadilan
- Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
- Partai Kongres
- Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
- Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
- Partai Nasional Republik (Nasrep)
- Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
- Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
- Partai Republik
- Partai Republika Nusantara (RepublikaN)
- Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
Husni
menambahkan, sesuai Pasal 259 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 269
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, keputusan KPU itu dapat
berubah, apabila ada keputusan dari lembaga sengketa penyelenggaraan
pemilu.
“Perubahan terhadap keputusan ini
dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Bawaslu, atau Keputusan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), atau Keputusan Mahkamah
Agung (MA),” sambungnya.
 Rapat
pleno yang digelar sejak Senin (7/1) pukul 13.30 WIB dan berakhir
Selasa (8/1) pukul 02.45 WIB itu diwarnai interupsi dari para pengurus
parpol. Hampir seluruh pengurus partai, termasuk para petingginya
seperti Yusril Ihza Mahendra (PBB), Sutiyoso (PKPI), Roy BB. Janis dan
Didi Supriyanto (PDP), menyampaikan interupsi, yang membuat suasana
rapat beberapa kali sempat memanas.
Tanda-tanda
bakal memanasnya suasana rapat pleno terbuka sebenarnya telah tampak
sejak pagi. Beberapa partai yang tidak lolos verifikasi administrasi
sebelum keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti PDP, PKBIB,
Partai Kongres, dan PPPI melakukan aksi demo di depan Gedung KPU, dan
sempat membuat kemacetan parah di sekitar Jalan Imam Bonjol. Sumber : KPU |
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar